Senin, 19 November 2018

MATERI KULIAH ETIKA POLITIK ISLAM



MATA KULIAH ETIKA POLITIK ISLAM
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
INSTITUT PESANTREN SUNAN DRAJAT (INSUD) LAMONGAN
1.      Pengertian Etika Politik Islam, Fungsi, dan Manfaatnya
a.       Pengertian Etika Politik Islam
Istilah etika diambil dari bahasa Yunani, “ethos”. Secara etimologi, ethos adalah tempat tinggal, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Kata yang memiliki makna yang hampir sama dengan etika adalah moral (mos dari bahasa Latin, jamak : moses) yang artinya adalah kebiasaan atau adat.
Etika dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dibedakan menjadi 3 arti ; 1) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang han dan kewajiban moral (akhlak), 2) Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, 3) Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika dan moral memiliki perbedaan, yakni ; 1) Moral dikaitkan dengan kewajiban khusus, dihubungkan dengan norma sebagai cara bertindak yang berupa tuntunan, baik bersifat relatif maupun mutlak. Moral adalah wacana normatif dan imperatif yang diungkapkan dalam kerangka yang baik dan buruk yang dianggap sebagai nilai mutlak dan transenden yakni seluruh kewajiban-kewajiban kita. Sehingga kata moral mengacu pada baik buruknya manusia berkaitan dengan tindakan, sikap, dan cara mengungkapkannya. Moral ingin menjawab “apa yang harus saya lakukan?”, 2) etika dipahami sebagai refleksi filosofis tentang moral. Etika lebih merupakan wacana normatif tapi tidak terlalu imperatif, karena bisa jadi hipotesis, yang membicarakan pertentangan antara yang baik dan buruk, yang dianggap sebagai nilai relatif. Etika menjawab “Bagaimana hidup yang baik?”. Etika dipandang sebagai seni hidup yang mengarah pada kebahagiaan dan puncaknya adalah kebijakan.
Sebuah keputusan dianggap bersifat politis apabila keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kepentingan masyarakat keseluruhan. Tindakan politis menyangkut masyarakat secara keseluruhan. Dalam KBBI, politik diartikan sebagai ; 1) Ilmu pengetahuan tentang ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti sistem pemerintah, dasar-dasar pemerintah. 2) segala urusan dan tindakan (kebijakan, sifat, dan sebagainya) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain, dalam dan luar negeri. Kedua negara tersebut bekerja sama di bidang ekonomi dan kebudayaan, partai atau organisasi. 3) kebijakan atau cara bertindak dalam menghadapi atau menangani masalah.
Kata politik dalam bahasa Arab disebut dengan as-siyasah yang bermakna ; 1) Pemerintahan dan politik atau membuat keputusan atau kebijakan. 2) Mengatur, memimpin sesuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan.
Etika politik kemudian diartikan sebagai kumpulan nilai yang berkenaan dengan akhlak, untuk mengatur atau memimpin seuatu dengan cara yang membawa kemaslahatan. Etika politik merupakan filsafat moral tentang dimensi politik kehidupan manusia.
b.      Fungsi Etika Politik
Fungsi etika politik terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan dan menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab, tidak berdasarkan emosi atau prasangka dan apriori (bersangka sebelum mengetahui keadaan yang sebenarnya), tetapi secara rasional, obyektif, dan argumentatif.
c.       Manfaat Etika Politik
Manfaat etika politik tidak bersifat praktis. Ia tidak bertugas menghutbahi para politisi atau untuk langsung mempertanyakan legitimasi moral berbagai keputusan. Tetapi etika politik menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar.
2.      Etika Politik Dalam Islam
Etika politik sangatlah penting dalam Islam karena merupakan bagian dari ibadah. Maka politik harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ibadah. Etika politik sudah ada sejak lama, bahkan sebelum adaya negara yang mengatur tata kehidupan dalam bermasyarakat.
Etika politik memberi patokan dan norma penilaian mutu politik terhadap pemerintahan negara dengan tolak ukur martabat manusia. Kajian etika politik dalam Islam bukan semata-mata untuk kepentingan ilmu dan kritik ideologi, ataupun merupakan bagian dari cabang filsafat, melainkan bagian integral dari syari’at yang wajib diamalkan oleh setiap muslim dalam kehidupan. Politik harus dijalankan dengan nilai-nilai etika sehingga mencapai tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat atas dasar keadilan sosial. Adapun prinsip-prinsip etika politik dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut :
a.       Hubungan antara Kepala Negara dengan rakyat meliputi:
Kewajiban kepala negara: (1) bermusyawarah dengan warga (Q.S. 3: 159); (2) menandatangani keputusan terakhir (Q.S. 3: 159); (3) menegakkan keadilan (Q.S. 4: 58, 38: 26); (4) menjaga ketentraman (Q.S. 3: 110, 5: 33); (5) menjaga harta benda orang banyak (Q.S. 3: 161); (6) mengambil zakat (Q.S. 9: 103); (7) tidak membiarkan harta benda beredar pada orang-orang kaya saja (Q.S. 59: 7); (8) melaksanakan hukum Allah (Q.S. 5: 44, 45, 47-50); (9) golongan minoritas memiliki hak yang sama dari segi undang-undang (Q.S. 2: 256, 5: 42-48; 10: 99, 60: 7-9).
Kewajiban rakyat meliputi antara lain: (1) disiplin (Q.S. 59: 7); (2) taat yang bersyarat (Q.S. 4: 59); (3) bersatu di sekitar cita-cita tertinggi (Q.S. 3; 103, 30: 31-32); (4) bermusyawarah dalam persoalan orang banyak (Q.S. 42: 38); (5) menjauhi kerusakan (Q.S. 7: 56, 13: 25); (6) menyiapkan diri untuk membela negara (Q.S. 8: 60, 9: 38-41, 61: 1); (7) menjaga mutu moral atau semangat rakyat (Q.S. 4: 83); (8) menjauhi dari membantu musuh (Q.S. 60: 1, 9).
b.      Hubungan Luar Negeri
Hal-hal yang bersangkut paut dengan: (1) hubungan antara Negara Islam dan Negara kafir yang tidak memusuhi Islam (Q.S. 60: 7, 8); (2) cinta damai (Q.S. 8: 61); (3) menyerukan risalah Islam dengan hikmah (Q.S. 16: 125); (4) tanpa paksaan dalam memeluk agama (Q.S. 2: 256); (5) tidak menimbulkan kebencian (Q.S. 6: 108); (6) meninggalkan sifat diktator dan merusak (Q.S. 28: 23).
Dalam keadaan berselisih: (1) setia pada perjanjian yang telah dibuat (Q.S. 5: 1, 9: 7); (2) patuh pada syarat-syarat perjanjian yang telah disepakati walaupun membahayakan (Q.S. 16: 91, 92); (3) menghadapi pengkhianatan dengan tegas (Q.S. 8: 58); (4) tidak memulai kejahatan (Q.S. 5: 2); (5) jangan berperang pada bulan haram (Q.S. 9: 36, 2: 217, 5: 2); (6) jangan berperang di tempat-tempat haram (Q.S. 2: 191); (7) memerangi bila diperangi (Q.S. 2: 190, 194); (8) tidak boleh lari ketika bertemu musuh (Q.S. 8: 51); (9) kecuali untuk mengatur siasat perang atau menggabungkan diri dengan pasukan lain (Q.S. 8: 16); (10) tidak boleh takut mati (Q.S. 3: 154, 156, 173); (11) tidak boleh menyerah (Q.S. 47: 35, 2: 192-193); (12) hati-hati terhadap tipu daya orang-orang kafir dan munafik (Q.S. 4: 77-78, 3: 165-168); (13) sabar dan mengajak sabar (Q.S. 3: 200); (14) menghormati hak-hak untuk bersikap netral dalam peperangan (Q.S. 4: 90); (15) persaudaraan manusia sejagat (Q.S. 4: 1, 49: 13).
3.      Prinsip-prinsip Konstitusional Dalam Islam
Hukum-hukum konstitusional dan etika-etika politik yang ada dalam al-Qur’an dan sunah wajib diikuti oleh pemerintahan Islam (negara Islam). Prinsip-prinsip utama menurut sebagian ulama kontemporer ahli fikih syariah adalah :tidak zalim, adil, musyawarah, dan persamaan. Sedangkan menurut sebagian ulama lain adalah keadilan, musyawarah, dan taat pada ulil amri (terhadap perintah-perintah yang baik). Menurut pendapat lain mengatakan prinsip konstitusi Islam haruslah terdiri dari prinsip musyawarah, tidak zalim, dan meminta bantuan kepada orang-orang kuat dan terpercaya dalam segala hal yang mana penguasa memang membutuhkan bantuan dalam hal itu.
Dr.Abdul Hamid al-Mutawali dan Dr. Muhammad Salim al-Awa bersepakat bahwa prinsip-prinsip konstitusi Islam meliputi prinsip musyawarah, keadilan, persamaan, kebebasan, tanggung jawab ulil amri, dan wajib taat.
Dalil-dalil prinsip konstitusional Islam berasal dari al-Qur’an dan sunah yang berkenaan dengan perundang-undangan. Salah satu contoh sunah tentang pemerintahan adalah sebagai berikut : Nabi Saw bersabda “Tidak ada seorang hamba pun yang dijadikan pemimpin rakyat oleh Allah lalu dia mati dan masih menipu terhadap rakyatnya (artinya tidak bertaubat), kecuali Allah haramkan surga untuknya.” Dalam redaksi lain disebutkan “Barangsiapa yang menipu maka dia tidak termasuk golonganku.”
4.      Prinsip-prinsip Konstitusional Pada Masa Pemerintahan Nabi
Dalam sejarah umat manusia, tindakan kekerasan selalu mewarnai kehidupan politik maupun kehidupan sehari-hari. Kekerasan mencakup arti yang luas. Salah satu contoh mengenai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuannya adalah dengan cara menyakiti, mematikan, dan merugikan orang lain secara fisik, mental, moral maupun spiritual. Kekerasan memang lebih sering dikaitkan dengan kekuasaan. Penguasa terkadang memakai kekerasan dalam memimpin atas kedudukan atau posisi mereka yang sedang berkuasa agar masyarakatnya menjadi tunduk dan patuh pada setiap peraturan yang dibuatnya. Namun apapun alasannya, kekerasan tidak bisa dibenarkan sebagai cara untuk mendapatkan tujuan dari segala yang diinginkan. Karena kekerasan itu pada akhirnya hanya akan dipakai untuk membela keadilan bagi diri sendiri.
Sejarah politik dalam Islam adalah sejarah dakwah untuk menyebarkan amar ma’ruf nahi munkar. Sejarah ini bermula sejak masa Nabi Muhammad SAW di Madinah pada 622 M. hingga masa Khulafa ar-Rasyidin yang berakhir sekitar 656 M. Pada saat itu, pemerintahan berada dalam upaya menegakkan kepemimpinan yang bermoral dan sangat peduli pada perwujudan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Gambaran ideal kehidupan politik Islam dapat dilihat dari sistem politik yang diterapkan oleh Nabi di Madinah. Berkat usaha-usaha Nabi tersebut, lahirlah suatu komunitas masyarakat Islam pertama yang bebas dan merdeka. Selanjutnya untuk mengatur hubungan antar komunitas masyarakat yang majemuk itu, maka diproklamirkanlah Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) sebagai undang-undang dasar pertama bagi Negara Madinah dan Nabi Muhammad SAW dianggap sebagai kepala pemerintahannya.
Sebagai konstitusi negara, intisari dari Piagam Madinah yang sangat penting untuk diterapkan dalam pembentukan negara Islam yang ideal, yaitu: semua pemeluk Islam yang terdiri dari berbagai suku merupakan satu komunitas dan hubungan antara sesama anggota komunitas Islam didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu, membela yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.
Konstitusi ini juga merupakan rumusan tentang kesepakatan kaum Muslim Madinah dengan berbagai kelompok bukan Muslim yang ada di Madinah tersebut untuk membangun masyarakat politik secara bersama-sama. Karena masyarakat di Madinah terkenal dengan masyarakatnya yang majemuk. Masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah adalah pemerintahan yang toleran. Konsep toleransi sangat penting dalam hubungan antara Islam dan negara, sehingga dapat menyatukan golongan-golongan yang saling bermusuhan menjadi satu-kesatuan bangsa yang utuh. Nabi Muhammad SAW bukan hanya menjadi seorang Nabi yang ditugaskan oleh Allah SWT untuk menyebarkan risalah kenabian kepada masyarakatnya, tetapi beliau juga dianggap sebagai seorang pemimpin negara yang adil dan mampu menerapkan keagungan moral bagi rakyatnya. Dengan demikian, kepemimpinan Nabi Muhammad SAW adalah cerminan moralitas yang dapat memunculkan kearifan-kearifan politik umat.
Sistem politik yang dibangun oleh Rasulullah SAW dapat dikatakan sebagai sistem politik par excellent atau sistem religius, yang seluruh politik negara dan pekerjaan pemerintahannya diliputi oleh semangat akhlak dan jiwa agama. Sehingga dalam kepemimpinannya, beliau dapat mempersatukan umat, walaupun umat tersebut pada saat itu sangat terkenal dengan masyarakat yang majemuk.
Naskah Piagam Madinah yang merupakan salah satu sumber etika politik Islam itu sangat menarik untuk kembali dikaji dalam konteks pandangan etika politik modern. Sebab dalam piagam ini dirumuskan gagasan-gagasan yang kini menjadi pandangan hidup politik modern, seperti kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan ekonomi antar golongan, dan lain sebagainya.
Piagam Madinah terdiri dari 47 butir pasal yang mengandung asas-asas sebagai berikut :
a.         Asas kebebasan beragama
Negara mengakui dan melindungi setiap kelompok untuk beribadah menurut agamanya masing-masing.
b.         Asas persamaan
Semua orang memiliki kedudukan yang sama sebagai anggota masyarakat, wajib saling membantu, dan tidak seorang pun bisa diperlakukan secara buruk. Bahkan orang lemah harus dilindungi dan dibantu.
c.         Asas kebersamaan
Semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara.
d.        Asas keadilan
Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang melanggar harus dihukum. Hak individu diakui.
e.         Asas perdamaian yang berkeadilan
f.          Asas musyawarah

5.      Prinsip-prinsip Konstitusional Dalam Pemerintahan Khalifah
Pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW, pemerintahan Islam diteruskan oleh empat khalifah yang utama, yaitu Khulafa Ar-Rasyidin. Cara keempat khalifah tersebut dalam memimpin, mendekati cara pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Sehingga selama 30 tahun, keempat khalifah itu menampakkan sebuah pemerintahan politik Islam yang demokratis pada saat itu. Namun setelah pemerintahan Khulafa Ar-Rasyidin berakhir, pemerintahan dalam Islam mengalami pasang-surut (kebangkitan dan keruntuhan).
Pada awal pemerintahan Khulafaur Rasyidin, kita bisa mengetahui prinsip-prinsip konstitusi yang digunakan dari pidato Khalifah Abu Bakar. Beberapa prinsip konstitusional yang terkandung dalam pidatonya adalah :
a.         Prinsip kekuasaan rakyat (hak rakyat memilih penguasa dan menyerahkan kewenangan besar pada penguasa terpilih lewat jalan musyawarah). Juga haknya dalam mengawasi dan memberhentikannya saat keadaan memaksa.
b.         Prinsip persamaan hak antar individu rakyat baik sebagai pejabat atau sebagai rakyat, dalam ketundukan terhadap syariat Islam.
c.         Pengukuhan atas hak partisipasi rakyat dalam urusan hukum pemerintahan (prinsip musyawarah dan pengawasan).
d.        Prinsip pengawasan atas para aparat khalifah.
e.         Penguasa atau pemerintah wajib jujur dan bersikap amanah terhadap rakyatnya.
f.          Taat kepada hakim (pemerintah) dalam hal kebaikan dan kewajiban menolak taat (ingkar) dalam hal kemaksiatan.
g.         Menyampaikan amanah kepada yang berhak dan berlaku adil.
h.         Kewajiban jihad di jalan Allah. Asal jihad adalah bersabar dalam segala kesusahan dan kesulitan.
i.           Mengisyaratkan sunah Allah. Melakukan kerusakan di muka bumi mengakibatkan menyebarnya bala bencana dan mengakibatkan hancurnya negara. Melakukan kebaikan di bumi adalah jalan menuju keselamatan dan kebahagiaan seluruh manusia.
Singkatnya, dari sejarah itu terungkap bahwa pemerintahan yang mengedepankan etika dan moralitas akan memperoleh kejayaan. Begitu pula sebaliknya, jika suatu negara berada dibawah pemerintahan yang dijalankan secara zalim, tidak adil, dan tidak bermoral, maka negara tersebut akan mengalami kemunduran bahkan bisa mengalami kehancuran.
6.      Etika Politik Islam Menurut Ibn Abi Rabi
Dunia ilmu pengetahuan, pada masa pemerintahan Abbasiyah, mengalami zaman keemasannya, khususnya dalam dua ratus tahun pertama dari lima ratus tahun kekuasaan dinasti ini. Khalifah ke tujuh, Makmun, sangat besar perhatiannya kepada pengembangan ilmu pengetahuan, yang yang berkaitan dengan ilmu-ilmu agama dan social maupun ilmu pasti dan ilmu alam. Dia juga dikenal pengagum ilmu-ilmu Yunani, termasuk filsafat. Untuk melengkapi dan mendukung kebutuhan keilmuan, ia mendirikan perpustakaan Bait al-Hikmah, dengan buku-buku asing juga buku-buku Islam. Dari sinilah, perkenalan para ilmuwan Islam dengan alam pikiran Yunani semakin meluas dan mendalam, yang pada saatnya nanti akan menimbulkan hasrat sarjana-sarjana Islam untuk mempelajari msalah-msalah kenegaraan secara rasional. Maka lahirlah pemikir-pemikir muslim yang mengemukakan konsepsi politiknya melalui karya-karyanya, seperti Ibn Abi Rabi.
Nama lengkap Ibn Abi Rabi’ adalah Syihab al-Din Ahmad Ibn Muhammad Ibn Abi Rabi’. Pemikirin politiknya terlihat dalam karyanya yang berjudul suluk al-Malik fi Tadbir al-Mamalik (perilaku raja dalam pengelolaan kerajaan-kerajaan), yang ditulis untuk memenuhi permintaan khalifah al-Mu‘tashim, khalifah ke delapan dinasti Abbasiyyah, yang memerintah abad IX Masehi.
Menurut Ibn Abi Rabi’, asal mula tumbuhnya kota atau terbentuknya negara, berasal dari ketidak berdayaan manusia untuk hidup sendiri dalam mencukupi segala kebutuhan hidupnya, tanpa bantuan orang lain. Ketergantungan kepada orang lain inilah, mendorong manusia untuk saling membantu dan berkumpul, serta menetap di satu tempat. Dari sinilah, tumbuh sebuah komunitas kota, yang akhirnya berkembang menjadi sebuah negara. Kekuasaan kepala negara, bagi Ibn Abi Rabi’, adalah bersumber dari Tuhan. Hal ini dapat dipahami dari statemennya, bahwa Allah mengangkat penguasa-penguasa bagi masyarakat.
Penguasa-penguasa ini mendapat pancaran Ilahi dan dikukuhkan dengan karamah-Nya. Hanya saja, dia tidak menjelaskan, dikukuhkan melalui pemilihan atau penunjukan. Sehingga sumber kekuasaan kepala negara adalah bukan berasal dari rakyat, tetapi dari Allah yang diberikan kepada orang pilihan-Nya. Dan tugas pemimpin negara itu adalah mengelola urusan rakyatnya dan bertindak sebagai hakim untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka.
Lebih lanjut Ibn Abi Rabi’ menjelakan, bahwa Allah telah memberi keistimewaan kepada para penguasa, dengan memuliakannya, memberi kedudukan penting di negaranya, dan disegani hamba-hamba Allah. Allah pun juga mewajibkan kepada para ulama untuk mengagungkan, memuliakan dan menghormati raja, sebagaimana Allah mewajibkan orang-orang yang beriman untuk mentaati para penguasa.
Pemimpin masyarakat atau negara, demikian Ibn Abi Rabi’, haruslah seorang manusia utama. Baginya, manusia utama adalah mereka yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       Mempunyai kemampuan untuk mewujudkan kebahagiaan.
b.      Sehat tubuhnya.
c.       Mempunyai pemahaman dan penelaahan yang baik terhadap pendapat ulama yang mengetahui kandungan kitab suci.
d.      Daya ingatnya baik (kuat) dan tidak melupakan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya.
e.       Memiliki tingkat kecerdasan dan ketajaman berfikir yang baik, saat menghadapi suatu masalah.
f.       Berkemampuan olah vokal dengan baik.
g.      Mencintai ilmu dan suka belajar, serta mengambil pelajaran dari setiap kejadian.
h.      Tidak mempunyai karakteristik yang buruk dan membenci sesuatu, yang dapat mengakibatkan buruk bagi dirinya.
i.        Berjiwa besar, mencintai kemuliaan dan menjaga dirinya dari segala sesuatu yang membawa keburukan.
j.        Mencintai keadilan, kejujuran, dan orang-orang yang adil dan jujur; serta benci kepalsuan dan kebohongan.
k.      Percaya diri untuk merealisasikan cita-citanya, tidak takut mati, dan tidak punya jiwa yang lemah.
l.        Memandang rendah dunia dan hal-hal yang membawa kepada nilai-nilai keduniaan yang fana.
Bentuk pemerintahan yang terbaik, masih menurut Ibn Abi Rabi’, adalah bentuk pemerintahan monarkhi, yakni pemerintahan yang berpusat pada satu individu, yaitu seorang raja. Hal ini didasarkan dengan pertimbangan, dengan banyaknya pemimpin, akan dapat melumpuhkan politik pemerintahan dan menimbulkan kekacauan. Karenanya, sebuah kota/negara atau masyarakat perlu dipimpin oleh seorang pemimpin yang kuat. Selain itu, sebuah negara perlu dipimpin seorang pemimpin, juga didasarkan dengan beberapa pertimbangan lain, seperti agar penguasa mempunyai kesempatan yang besar untuk menegakkan keadilan di antara warga negara; dapat menolak kezhaliman terhadap orang-orang yang mungkin dianiaya; mendorong warga negara untuk mewujudkan tujuannya yang luhur, sehingga setiap orang dapat bekerja untuk kepentingan dirinya dan kepentingan masyarakat. Bagi Ibn Abi Rabi’, sebuah negara cukup dipimpin seorang penguasa yang mengelola dan merencanakan, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan di antara warga masyarakat. Hal ini dimaksudkan, agar tiap-tiap anggota masyarakat dapat bekerja dan menghasilkan suatu produksi yang bermanfaat bagi kepentingan dirinya dan kepentingan orang lain.
Sebuah negara dapat tegak, tegas Ibn Abi Rabi’, jika komponen-komponen penting diperhatikan, yaitu : raja, rakyat, keadilan dan pengelolaan pemerintahan (administrasi negara).
Seorang raja setidaknya harus memenuhi 6 kriteria sebagai berikut: 1) dari segi keturunan, ia harus berasal dari keluarga raja dan dekat hubungan kekerabatannya dengan raja sebelumnya; 2) mempunyai cita-cita yang tinggi, yang dapat dibina melalui pendidikan akhlaq; 3) berpendirian tegas, yang bisa dibina melalui penelaahan dan pembahasan tentang pola-pola pengelolaan negara yang dilakukan oleh para raja sebelumnya; 4) tegar saat menghadapi kesulitan; 5) memiliki sumber finansial yang cukup; 6) dan mempunyai pembantu-pembantu yang jujur.
Berkaitan dengan keadilan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu : keadilan yang berhubungan dengan perbuatan seorang hamba yang berkenaan dengan hak Allah; keadilan yang berhubungan dengan perbuatan seseorang yang berkenaan dengan hak-hak terhadap sesamanya; dan keadilan yang berhubungan dengan perbuatan seseorang terhadapat hak-hak para pendahulu mereka.
Adapun indikator seseorang dapat dikatakan bersikap adil adalah 1) menepati janji dan amanah, serta dapat dipercaya; 2) bersifat penyayang dan terbebas dari sikap penipu; 3) memelihara dan memperhatika janji-janjinya kepada orang lain; 4) jujur dalam segala tindakannya; 5) tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku; 6) menempatkan segala sesuatu pada tempatnya dan menyampaikan amanat pada yang berhak menerimanya.
Selanjutnya, agar kekuasaan dan pengelolaan pemerintah berjalan secara efektif dan efesien, penyelenggara negara – masih menurut Ibn Abi Rabi’ – harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) tidak mengangkat pejabat negara yang tidak memiliki integritas kepribadian yang memadai dan membahayakan kerajaan; 2) tidak meminta fatwa atau saran kepada orang yang tidak dapat dipercaya, yang dapat membawa kehancuran negara; 3) tidak menyimpan atau menyampaikan rahasia kepada orang yang tidak dapat dipercaya; 4) tidak minta bantuan kepada orang yang tidak memiliki kemandirian, yan dapat merusak urusannya; 5) tidak meremehkan pejabat-pejabat negara, yang menunjukkan kelemahan pemikirannya; 6) tidak memberi tugas kepada orang-orang yang bodoh atau tidak mampu, yang dapat berakibat buruk.
7.      Etika Politik Islam Menurut Al-Farabi
Nama lengkapnya adalah Abu Nashr Muhammad Ibn Muhammad Ibn Uzalagh Ibn arkhan al-Farabi. Lahir di kota kecil bernama Wasij, wilayah Farab, termasuk kawasan Turkisan, tahun 257 H/870 M, dari pasangan ayah yang berkebangsaan Persia dan ibu berkebangsaan Turki. Wafat tahun 339 H/950 M. Pemikiran-pemikiran politiknya dapat dilihat dalam karya-karyanya, antara lain : Arâ’ Ahl al-Madînah al-Fadlîlah (pandangan-pandangan para penghuni negara yang utama), Tahshil al-Sa‘adah (jalan mencapai kebahagiaan), dan al- Siyâsah al-Madaniyyah (politik kenegaraan).
Sebagaimana Ibn Abi Rabi’, berkaitan dengan asal usul kota atau sebuah negara, al-Farabi juga berpendapat, bahwa manusia adalah makhluk sosial, yang secara alami mempunyai kecenderungan untuk hidup bermasyarakat. Karena, untuk memenuhi kebutuhannya, ia membutuhkan bantuan dan kerja sama dengan pihak lain. Dan tujuan bermasyarakat ini, tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup ini saja, tetapi juga untuk menghasilkan kelengkapan hidup bagi kebahagiaan manusia.
Dari kecenderungan alami manusia untuk bermasyarakat, lahirlah berbagai macam masyarakat; ada yang sempurna (al-kâmilah) dan ada yang tidak sempurna (ghayr al-kâmilah).
Masyarakat yang sempurna, menurut al-Farabi, terbagi menjadi tiga macam, yaitu : masyarakat sempurna besar, masyarakat sempurna sedang, dan masyarakat sempurna kecil. Adapun masyarakat sempurna besar adalah gabungan banyak bangsa yang sepakat untuk bergabung dan saling membantu serta kerja sama; atau dapat diistilahkan dengan perserikatan bangsa-bangsa. Masyarakat sempurna sedang adalah masyarakat yang terdiri dari satu bangsa yang menghuni satu wilayah di bumi ini; atau dapat disebut dengan negara nasional. Sedangkan masyarakat sempurna kecil adalah masyarakat yang terdiri dari para penghuni satu kota; atau diistilahkan dengan negara-kota.
Adapun masyarakat yang tidak sempurna adalah kehidupan social di tingkat desa, kampung lorong dan keluarga, dan di antara tiga pergaulan yang tidak atau belum sempurna itu. Karenanya, kehidupan social dalam rumah atau keluarga adalah masyarakat yang paling tidak sempurna. Keluarga merupakan bagian dari masyarakat lorong; masyarakat lorong merupakan bagian masyarakat kampung; dan masyarakat kampung merupakan bagian dari masyarakat negara-kota. Hanya bedanya, kampung merupakan bagian negara-kota, sedangkan desa hanya merupakan pelengkap untu melayani kebutuhan negara-kota.
Dari sini nampak, al-Farabi tidak menganggap tiga unit pergaulan social tersebut sebagai masyarakat yang sempurna, karena tidak cukup kuat untuk berswasembada dan mandiri dalam rangka memenuhi kebutuhan para warganya, baik berkaitan dengan masalah ekonomi, social, budaya maupun spiritual.
Selanjutnya, kepala negara, lanjut al-Farabi, haruslah seorang pemimpin yang arif dan bijaksana, yang memiliki dua belas kualitas luhur, yang sebagian telah ada sewaktu lahir sebagai watak yang alami atau tabiat yang fitri, namun yang lain perlu dikembangkan melalui pengajaran yang terarah, pendidikan serta latihan yang menyeluruh. Baginya, pemimpin Negara tidak harus seorang filsuf yang mendapat kemakrifatan atau kearifan melalui pikiran dan rasio, tetapi juga dapat seorang nabi yang mendapat kebenaran lewat wahyu. Adapun kedua belas syarat pemimpin itu antara lain : 1) lengkap anggota tubuhnya; 2) mempunyai kemampuan pemahaman yang baik; 3) kuat hafalannya dan tinggi intelegensianya; 4) pandai mengemukakan pendapatnya dan mudah dimengerti uraiannya; 5) mencinta pendidikan dan gemar mengajar; 6) tidak rakus terhadap makanan dan makanan serta wanita; 7) mencinta kejujuran dan membenci kebohongan; 8) berjiwa besar dan berbudi luhur; 9) tidak memandang penting terhadap kekayaan dan kesenangan-kesenangan dunia; 10) mencintai keadilan dan membenci kezhaliman; 11) tanggap dan tidak sukar, bila diajak menegakkan keadilan, dan sulit bila diajak untuk melakukan atau menyetujui tindakan keji dan kotor; 12) kuat pendiriannya terhadap hal-hal yang menurutnya harus dikerjakan, penuh keberanian, tinggi antusiasme, tidak penakut atau berjiwa lemah.
Karena untuk mendapatkan orang yang memiliki semua kualitas luhur tersebut adalah sangat sulit dan jarang, maka – masih menurut al-Farabi – jika terdapat lebih dari satu, maka yang diangkat menjadi kepala negara adalah seorang saja. Tetapi jika tidak terdapat sama sekali yang memenuhi criteria di atas, maka pimpinan  negara dapat dipikul secara kolektif antara sejumlah warga negara yang termasuk kelas pemimpin
8.      Etika Politik Islam Menurut Al-Mawardi
Nama lengakap al-Mawardi adalah Abu al-Hasan ‘Ali Ibn Muhammad Ibn Habib al-Bashri al-Mawardi (364 H/975 M – 450 H/1059 M). Ia adalah seorang pemikir Islam terkenal, tokoh terkemuka madzhab Syafi’i, dan pejabat tinggi yang besar pengaruhnya pada masa pemerintahan Abbasiyyah. Setelah menjalani hidup dengan cara berpindah-pindah, dari satu kota ke kota lainnya sebagai hakim, akhirnya dia kembali dan menetap di Baghdad, dan mendapat kedudukan terhormat pada pemerintahan khalifah Qadir.
Di antara pemikiran politik al-Mawardi yang terkenal adalah tentang khilafah atau imâmah. Baginya, imâmah diartikan sebagai pengganti kedudukan Nabi, yang melestarikan agama dan menyelenggarakan kepentingan duniawi.
Dan eksistensi imâmah, bagi al-Mawardi, adalah penting dan wajib. Hanya saja, kewajiban itu, apakah berdasarkan akal atau syara’ masih dalam perdebatan di kalangan para ulama’. Ada yang mengatakan, imâmah wajib berdasarkan pertimbangan rasionalitas. Artinya, adanya imâmah adalah untuk menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan, serta menghindarkan dari tindakan-tindakan anarkis dan pertentangan dan permusuhan. Namun ada juga yang berpendapat, kewajiban itu adalah ditetapkan oleh syara’, berdasarkan QS. al-Nisa’ ayat 59.
Lembaga imâmah ini, menurut al-Mawardi, mempunyai tugas dan tujuan umum, yaitu : 1) memelihara dan mempertahankan syari’at berdasarkan prinsip-prinsip yang ditetapkan dan sesuatu yang menjadi ijma’ oleh generasi awal umat Islam; 2) melaksanakan ketentuan hukum di antara oknum-oknum yang sedang bersengketa atau berselisih, dan mewujudkan keadilan antara yang teraniaya maupun yang menganiaya; 3) melindungi wilayah Islam dan memelihara kehormatan rakyat, agar memiliki kemerdekaanjiwa dan harta mereka; 4) memelihara hak-hak rakyat dan hukum Tuhan; 5) mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan musuh; 6) berjihad terhadap orang-orang yang menentang Islam, setalah ada dakwah atau seruan, agar mereka mengakui eksistensi Islam; 7) memungut pajak dan sedekah menurut ketentuan syari’at, nash dan ijtihad; 8) mengatur pemanfaatan harta baitul mal secara efektif; 9) minta nasehat dan pandangan dari tokoh-tokoh masyarakat yang terpercaya; 10) dalam mengatur umat dan memelihara agama, pemerintah bersama kepala negara harus langsung menangani dan meneliti keadaan yang sesungguhnya. Selain itu, lembaga ini juga bertugas mewujudkan kemaslahatan-kemaslahan dan sarana-sarana yang dapat mewujudkan kemaslahatan tersebut.
Seorang imam dapat dipilih melalui dua cara, yaitu : melalui pemilihan sebuah badan yang disebut ahl al-‘aqd wa al-hal atau ahl al-ikhtiyâr dan melalui pilihan imam sebelumnya.
Badan yang memilih imam di atas, setidaknya harus memenuhi tiga kriteria, yaitu : 1) berlaku adil (al-‘adâlah) dengan segala persyaratannya dalam segala sikap dan tingkah lakunya; 2) memiliki pengetahuan, yang dengannya dapat mengetahui siapa yang berhak menjadi kepala negara, berdasarkan kualifikasi yang ditentukan; 3) memiliki wawasan dan kearifan (al-ra’y wa al-hikmah), yang dapat digunakan untuk memilih imam yang mampu dan layak mengelola urusan negara dan rakyat. Dan anggota-anggotanya tidak harus terdiri dari mereka yang hanya berada dalam negara imam atau ibukota.
Adapun calon imam yang layak dipilih, lanjut al-Mawardi, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: 1) sikap adil (al-‘adâlah) dengan segala persyaratannya; 2) memiliki pengetahuan yang dapat dipergunakan untuk mengambil ijtihad atau keputusan dalam mengahadapi problematika negara; 3) sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya; 4) utuh anggota-anggota badannya; 5) mempunyai kebijaksanaan (al-ra’y al-mufdli) dalam mengatur kehidupan rakyat dan kepentingan umum; 6) mempunyai keberanian untuk memerangi musuh; 7) berketurunan suku Quraisy.
9.      Etika Politik Islam Menurut Ibn  Taimiyah
Nama lengkapnya adalah Taqî al-Dîn Abû al-‘Abâs Ahmad ibn ‘Abd al-Halîm Ibn ‘Abd al-Salâm Ibn ‘Abd Allah Ibn Taimiyyah al-Harânî al-Hanbalî. Lahir di kota Harran Mesopotamia Utara, pada hari Senin, tanggal 10 Rabî‘ul Awal tahun 661 H., bertepatan dengan 22 Januari 1263 M., dan meninggal di Damaskus pada tanggal 20 Dzulqa‘dah 728 H., bertepatan dengan 26 September 1328 M53. Ayahnya adalah seorang ulama besar yang mempunyai kedudukan tinggi di masjid jami‘ Damascus. Ia bertindak sebagai khatib dan imam di masjid itu, sekaligus sebagai muallim pelajaran tafsir dan hadis. Disamping itu dia juga sebagai direktur Madrasah Dar al-Hadis al-Sukkariyyah, salah satu lembaga pendidikan mazhab Hanbali yang tergolong sangat maju dan bermutu pada waktu itu. Di sinilah Abdul Halim mendidik Ibn Taimiyyah. Dan pemikiran politiknya terlihat dalam karyanya yang berjudul al-Siyâsah al-Syar‘iyyah fi Ishlâh al-Râ‘i wa al-Ra‘iyyah (politik yang berdasarkan syari’ah bagi perbaikan penggembala dan gembala).
Orientasi pemikiran politik Ibn Taymiyyah adalah bersendikan agama. Hal ini terlihat dari judul buku di atas atau pun isi mukaddimahnya, yang mendasarkan teori etik politiknya dengan ayat al-Qur’an, surat al-Nisa’ ayat 58-59. Dari dua ayat tersebut, setidaknya ada empat pesan yang terkandung di dalamnya : 1) perintah menunaikan amanat; 2) perintah berlaku adil dalam menetapkan hokum; 3) perintah taat kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri; dan 4) perintah menyelesaikan perselisihan dengan mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya.
Namun di lain tempat, Ibn Taymiyyah menyatakan, bahwa perintah menunaikan amanat dan perintah berlaku adil merupakan dua prinsip etik utama dan paling dominan dalam alsiyâsah-nya.
Tentang istilah amanat, menurut Ibn Taymiyyah, mencakup dua konsep, yaitu kekuasaan (politik) dan harta benda (ekonomi). Kekuasaan merupakan amanat yang harus ditunaikan. Dan karenanya, seorang pemimpin juga harus mempunyai sifat amanah. Dia dituntut untuk berlaku amanah dalam melaksanakan tugas dan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya.
Berkaitan dengan kekuasaan politik, amanah menuntut keharusan menunaikan amanat sebagai bentuk tanggung jawabnya, baik amanat itu berasal dari Tuhan ataupun dari sesame manusia. Sedangkan amanah yang berhubungan dengan harta benda ekonomi, amanah berarti keharusan mengelola kekayaan negara secara proporsional dan bertanggung jawab untuk kemashlahatan rakyat.
Dalam beberapa bagian tulisannya dalam al-Siyâsah, Ibn Taymiyyah mengungkapkan beberapa kezhaliman ekonomi yang secara substantif mengindikasikan persoalan etis.
Pertama, pemerintah dilarang merampas atau mengambil harta benda rakyat, yang bukan haknya. Namun bila ada harta benda rakyat yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, maka harus dikembaikan oleh pemerintah kepada pemiliknya.
Kedua, para pejabat hendaknya tidak menerima hadiah dari siapapun, saat melaksanakan tugas. Karena hadiah itu dapat menimbulkan dampak-dampak negatif yang tidak diinginkan.
Ketiga, harta benda yang sudah terlanjur disita oleh negara secara illegal, dan sudah diketahui, bahwa harta itu tidak ada pemiliknya, maka harta dimaksud harus digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sektor pertahanan keamanan dan pembayaran gaji tentara.
Keempat, dalam pembangunan, yang harus diperhatikan adalah asas kemaslahatan secara sempurna dan menekan seminimal mungkin timbulnya kerusakan.
Tentang prinsip keadilan, bagi Ibn Taymiyyah, merupakan prinsip fundamental sebuah pemerintahan. Karena pentingnya keadilan ini, Ibn Taymiyyah hingga berpendapat, bahwa pemerintah yang adil, walaupun dipimpin oleh seorang kafir adalah lebih baik daripada pemerintahan muslim tetapi berlaku zhalim. Karena, keadilan walaupun disertai dengan kekafiran, masih memungkin adanya kesinambungan kehidupan dunia, tetapi sebaliknya, kezhaliman meskipun dengan keislamannya, akan sulit mempertahankan kehidupan dunia.
10.  Etika Politik Islam Menurut Ibnu Khaldun
Mendirikan suatu negara atau pemerintahan untuk mengelola urusan rakyat merupakan kewajiban agama yang paling agung. Tegaknya nilai-nilai agama seperti keadilan, keamanan, keteraturan, dan keadaban hanya mungkin dilakukan melalui negara atau pemerintahan. Menurut Ibnu Khaldun, bentuk pemerintahan itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut :
a.         Kerajaan (al-mulk), yaitu pemerintahan yang membawa umatnya kepada tujuan dan keinginan yang tersusun dalam satu individu. Pemerintahan ini menyerupai apa yang dikenal dengan pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi atau inkonstitusional.
b.         Republik (mulk-politik), yaitu pemerintahan yang membawa berbagai manfaat bagi masyarakatnya dalam mencapai kemaslahatan duniawi karena menjalankan kebijaksanaannya berdasarkan rasio oleh para pemikir dan intelektual.
c.         Khilafah, yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya untuk berpikir sesuai dengan jalan agama dalam memenuhi semua kepentingan mereka. nilah yang dipahami sebagai pemerintahan yang Islami oleh Ibnu Khaldun. Jika aturan undang-undangnya diputuskan oleh para intelektual, maka kebijaksanaan politiknya disebut rasional. Dan jika aturan-aturan itu berasal dari syari’at agama, maka orientasi politiknya adalah religius, bermanfaat dalam kehidupan keduniaan dan keakhiratan.
Hal terpenting dalam pemikiran Ibnu Khaldun tentang politik bukanlah terletak pada bentuk negara, namun bagaimana negara dapat berjalan secara adil dan jujur dalam moral-etik agama yang menjamin pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat dengan baik dan bermoral. Terlepas dari apapun bentuknya, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa konsep negara yang dipahami oleh Ibnu Khaldun ialah konsep negara yang Islami dan berjalan sesuai dengan ajaran semangat Islam dalam setiap hukum yang diterapkan.
Konsepsi negara yang Islami tersebut menurut Ibnu Khaldun adalah negara yang tidak hanya terpaku untuk melaksanakan syari’at agama ataupun hal-hal yang berkaitan dengan akhirat semata, tetapi negara yang memperhatikan masalah dunia dan akhirat secara seimbang. Sehingga pemerintahannya pun benar-benar mencerminkan tujuan Islam untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Negara yang Islami semestinya dipahami dalam beberapa karakter sebagai berikut:
a.         Negara yang berakidah, terbentuk, berdiri, dan tegar dengan kokoh di atas landasan falsafah yang lengkap (dunia dan akhirat). Yaitu berlandaskan uatu akidah dan konsepsi wujud, falsafah etika, sistem akhlak, dan juga sistem hukum kemasyarakatan yang meliputi aspek sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Negara yang Islami bukan seperti gambaran sebagian orang yang mengacu pada pikiran Barat bahwa negara yang Islami adalah negara agama yang membatasi diri pada suatu kepercayaan keagamaan yang bersifat gaib, tata cara ibadah, serta ritual semata.
b.         Persoalan hukum di dalam negara yang Islami tidak dibentuk secara kaku, namun dibentuk melalui mufakat di antara para ahli hukum Islam yang menangani masalah hukum agama maupun duniawi.
c.         Negara yang Islami adalah negara yang berakhlak dan berperikemanusiaan untuk mewujudkan kehidupan manusia yang tunduk kepada Allah dan dapat menegakkan keadilan di antara manusia. Sehingga tujuan akhlak atau etika senantiasa seiring dengan tujuan di berbagai bidang kehidupan lain, seperti sosial, ekonomi, politik, dan militer.
d.        Negara yang Islami adalah negara berperadaban, meliputi masalah peningkatan ekonomi, pengetahuan, dan teknologi yang bermanfaat bagi kebaikan manusia dalam koridor akhlak Islami.
e.         Negara yang Islami memiliki kekokohan dasar dan kedinamisan bentuk. Semestinya Islam menjadi landasan negara dalam bentuk negara yang senantiasa berkembang menurut ijtihad dan perkembangan zaman.
Dari pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara yang Islami mementingkan akhlak atau etika dalam semua bidang kehidupan. Sehingga pada negara yang Islami, tujuan dalam keduniaan bisa terwujud dengan memakmurkan ekonomi rakyat, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat mengembangkan peradaban dan kebudayaan pada umumnya.
Mengenai sistem dan bentuk negara, agama Islam juga tidak memberikan perincian yang jelas. Islam hanya memberikan penegasan mengenai proses pelaksanaan pemerintahan yaitu keadilan, kejujuran, keikhlasan, dan segala sesuatu yang menyangkut hukum (syari’at) dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah Nabi – tidak boleh penguasa menyimpang dari syari’at.25 Islam tidak mengharuskan suatu bentuk pemerintahan apapun, selama pemerintahan itu dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam yang benar. Segala aspek-aspek yang buruk dalam suatu negara merupakan keburukan yang muncul dalam pemerintahan tanpa etika.
Politik tidak hanya mencakup persoalan negara, tetapi juga membahas tentang hubungan antar manusia dalam bentuk-bentuk pengawasan, pengaruh, kekuasaan atau otoritas secara luas. Dengan demikian, politik dapat mengarah pada objek pembahasan dalam lingkup pemikiran dan tindakan atau perilaku politik dalam perspektif filsafat etika. Dengan etika, manusia akan dibimbing menjadi politikus yang memiliki keprihatinan terhadap masyarakat dan bertindak atas dasar pertimbangan-pertimbangan akal yang sehat agar masyarakatnya bisa hidup aman dan sejahtera.
Konsep tentang politik menurut Ibnu Khaldun terletak pada konsepsi ‘ashabiyyah. Terlebih lagi karena konsep ini telah menjadi landasan utama dalam pembentukan negara, serta menjadi dasar kekuatan sentral politik menurut Ibnu Khaldun. Jadi, pembicaraan konsep politik Ibnu Khaldun tidak bisa lepas dari pembicaraan tentang konsep ‘ashabiyyah.

Pengertian ‘Ashabiyyah
Kata ‘ashabiyyah telah digunakan bangsa Arab jauh sebelum kedatangan Islam. Namun pengertian ‘ashabiyyah tersebut berkonotasi negatif, yakni fanatisme kekabilahan atau kesukuan yang sempit, dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Sehingga ‘ashabiyyah pada waktu itu dianggap sebagai penghancur superioritas umat Islam periode awal, karena telah memunculkan berbagai dinasti dalam Islam.
Namun dalam kata pengantar buku Muqaddimah terjemahan Franz Rosenthal, dijelaskan bahwa istilah ‘ashabiyyah berasal dari kata ‘ashaba (keluarga). Istilah tersebut pada mulanya mengandung makna membantu dan memperkuat keluarga. Kemudian istilah tersebut berkaitan erat pula dengan istilah ‘ishabah dan ‘ushbah, yang keduanya sama-sama berarti kelompok. Istilah ‘ashabiyyah oleh Franz Rosenthal jika diterjemahkan kedalam bahasa Inggris yaitu group feeling. Jadi, ‘ashabiyyah adalah rasa kelompok atau solidaritas sosial dalam kelompok.
‘Ashabiyyah yang dimaksud oleh Ibnu Khaldun ini tidak terbatas pada hubungan keluarga semata, namun bisa bermakna luas dalam bentuk hubungan-hubungan yang dibangun oleh seorang pemimpin secara efisien dengan para pendukung dan masyarakatnya. Hubungan antara pemimpin dengan masyarakatnya akan memunculkan proses saling membutuhkan. Jika terjadi perpaduan secara besar-besaran, maka akan menghasilkan kelompok superioritas yang besar pula dalam suatu negara.
‘Ashabiyyah merupakan sebuah konsep besar yang mewarnai segenap pemikiran politik Ibnu Khaldun. Dalam pembukaan keterangannya tentang dinasti, kerajaan, khilafah, pangkat pemerintahan dan segala yang berhubungan dengan kekuasaan, ia menyatakan bahwa kemenangan selalu berada di pihak yang memiliki ‘ashabiyyah (solidaritas) lebih kuat. Oleh sebab itu, seorang penguasa memerlukan solidaritas kelompok yang besar dan kuat berupa loyalitas dari kelompoknya dalam menghadapi tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri terhadap otoritas dan kekuasaannya. Dari berbagai ‘ashabiyyah atau solidaritas kelompok yang terdapat di negara itu, seorang kepala negara harus berasal dari solidaritas kelompok yang paling dominan.
Ibnu Khaldun memahami ‘ashabiyyah sebagai ikatan yang memiliki kekuatan mengikat dalam komunitas masyarakat. Ikatan tersebut membuat satu kelompok ‘ashabiyyah memiliki rasa senasib sepenanggungan. Bila salah satu anggota merasa tersakiti, maka seluruh masyarakat yang ada dalam satu ashabiyyah tersebut juga akan ikut merasakan tersakiti. Sehingga pada umumnya, ‘ashabiyyah merupakan ikatan emosional yang mengikat dan menyatukan hubungan antar manusia, sehingga memiliki solidaritas sosial yang tinggi terhadap sesamanya.
Dalam proses pemenuhan kebutuhan misalnya, ‘ashabiyyah dapat memperkuat kerjasama antara satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, kebutuhan apapun yang diinginkan akan segera terpenuhi akibat dari kerjasama dan rasa solidaritas tersebut. Karena di dalam ‘ashabiyyah, tiap individu diarahkan untuk memiliki visi yang sama untuk mencapai tujuannya dan merasakan kesatuan dari rasa solider yang amat erat.
Macam-macam ‘Ashabiyyah
Solidaritas kelompok itu terdapat dalam watak manusia. Ia didasarkan pada bermacam-macam bentuk, seperti: ikatan darah atau berdasarkan pada keturunan, bertetangga, persekutuan, maupun hubungan antara pelindung dan yang dilindungi. Untuk lebih jelasnya, ‘ashabiyyah memiliki lima bentuk, yaitu sebagai berikut:
a.         ‘Ashabiyyah kekeluargaan atau keturunan, yaitu ‘ashabiyyah yang paling kuat karena berdasarkan pada hubungan darah.
b.         ‘Ashabiyyah kekerabatan, yaitu ‘ashabiyyah yang terjadi karena hubungan kekerabatan lintas keluarga, dimana seorang individu dapat memperluas ‘ashabiyyahnya melalui garis keturunan yang dianggap memiliki ikatan darah walaupun jauh. Misalnya, kekhawatiran seseorang anggota keluarga jauh terhadap kehinaan yang mungkin diterima oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya meskipun cukup jauh.
c.         ‘Ashabiyyah kesetiaan, yaitu ‘ashabiyyah yang terjadi karena peralihan seseorang dari satu garis keturunan dan kekerabatan kepada keturunan yang lebih kuat atau akibat kondisi-kondisi sosial tertentu. ‘Ashabiyyah ini timbul dalam bentuk persahabatan dan pergaulan yang tumbuh melalui proses tergabungnya seseorang pada suatu garis keturunan yang baru. Adapun faktor pendorong dari ‘ashabiyyah ini ialah ambisi dari seseorang untuk mencapai kekuasaan dalam strateginya yang menggunakan popularitas dari suatu garis keturunan tertentu.
d.        ‘Ashabiyyah penggabungan atau persekutuan, yaitu ‘ashabiyyah yang terjadi karena penggabungan dua suku atau organisasi kedalam satu naungan. Misalnya, jika antar dua bangsa memiliki satu hubungan emosional yang kuat, maka kedua bangsa dapat dikatakan sebagai satu ‘ashabiyyah persekutuan.
e.         ‘Ashabiyyah perbudakan, yaitu ‘ashabiyyah yang timbul dari hubungan antara para budak atau kaum mawali dengan tuan-tuan mereka.
‘Ashabiyyah dalam pertalian darah (keturunan) mempunyai kekuatan mengikat pada kebanyakan umat manusia karena terdapat dorongan yang tertanam dalam dirinya untuk menolak setiap kesakitan ataupun penindasan  yang terjadi pada keluarganya. Apabila tingkat kekeluargaan itu jauh, maka timbullah perasaan kekeluargaan yang didasarkan kepada pengetahuan lebih luas tentang persaudaraan. Hal inilah yang dinamakan dengan ‘ashabiyyah dalam kekerabatan. Selanjutnya mengenai sahabat-sahabat yang dilindungi oleh orang-orang yang bersekutu, sehingga muncul rasa saling membantu apabila hak-hak tetangga atau sahabatnya tersebut telah dilanggar. Maka ini dinamakan ‘ashabiyyah dalam persekutuan.
Ibnu Khaldun juga membedakan ‘ashabiyyah dalam dua bentuk, yaitu ‘ashabiyyah yang baik (kekuasaan pemimpin yang adil) dan ‘ashabiyyah yang buruk (kekuasaan pemimpin yang zalim). ‘Ashabiyyah yang baik adalah ‘ashabiyyah yang bertujuan dan berperan untuk mencapai kebenaran dan kebaikan dalam politik demi memenuhi perintah Allah, serta mengikis berbagai bentuk kemungkaran. Sebaliknya, ‘ashabiyyah yang buruk merupakan ‘ashabiyyah yang diarahkan semata-mata untuk mencapai kekuasaan tanpa moral, sehingga akan menimbulkan pemerintahan yang anarkis dan membebani masyarakatnya.
Konsepsi ‘ashabiyyah yang dikemukakan oleh Ibnu Khaldun dalam pengertian ikatan emosional pada kesatuan teritorial tersebut adalah mutlak positif. Karena ‘ashabiyyah yang demikian tidak menuntut fanatisme buta dari pengikutnya, tanpa melihat roda pemerintahan yang dijalankan oleh pemimpinnya. Bahkan ‘ashabiyyah menurut Ibnu Khaldun akan semakin baik dan kuat dengan agama, karena akan memberikan ajaran dan petunjuk untuk mengarahkan ‘ashabiyyah secara benar dan mampu memperkuat ikatan emosional didalamnya. Penyebabnya ialah:
“…‘Ashabiyyah menggerakkan manusia untuk mempertahankan dan melindungi tempat tinggalnya; ‘ashabiyyah juga merupakan latar belakang setiap akitivitas manusia, seperti pembangunan otoritas kerajaan atau propaganda untuk satu tujuan tertentu. Tak satu pun dari semua itu dapat dicapai tanpa perjuangan, sebab manusia mempunyai dorongan alamiah untuk mempertahankan diri, dan untuk bertarung, orang tak dapat meninggalkan ‘ashabiyyah”.
‘Ashabiyyah mengarah pada satu tujuan besar yaitu pembentukan kedaulatan atau kekuasaan, karena masyarakat membutuhkan kepemimpinan yang dapat melindungi dan mencegah mereka dari berbagai bahaya. Pemimpin yang mutlak harus memiliki kekuatan dan dukungan dari ‘ashabiyyah yang kuat hingga mampu menjalankan tugas dalam kepemimpinannya.
Namun terkadang dalam meraih kedudukan itu, seseorang bahkan melakukan segala cara untuk mendapatkannya. Tidak peduli apakah caranya tersebut adalah salah atau merugikan bagi orang lain. Dengan demikian, ‘ashabiyyah juga memerlukan peran etika untuk memalingkan hati manusia dari kecenderungan melakukan kebatilan agar menuju kepada kebajikan. Sehingga cara-cara dan usaha yang dilakukan itu tidak menyimpang dari ajaran agama.
Pemimpin dan Kedudukannya
Proses interaksi sosial antar manusia mengakibatkan kehidupan sosial yang lebih besar, sehingga memerlukan seseorang yang mampu untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tersebut. Masyarakat membutuhkan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat bertindak sebagai penengah dan pemisah antara para anggota masyarakatnya yang memiliki konflik atau permasalahan.
“‘Ashabiyyah merupakan modal utama untuk melindungi dan mempertahankan diri, mengajukan tuntutan terhadap lawan, dan segala sesuatu yang diperlukan. Setiap komunitas sosial kemasyarakatan, manusia secara natural membutuhkan pengontrol dan penengah yang mampu menyelesaikan konflik antara golongan lain dalam setiap komunitas masyarakatnya. Karena itu, pengontrol atau penengah ini harus mampu menguasai mereka dengan ‘ashabiyyah yang mereka miliki. Jika tidak demikian, maka ia tidak akan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.”
Seseorang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tersebut, harusberpengaruh kuat atas anggota-anggota masyarakat lainnya, harus mempunyai wewenang, kekuasaan atau otoritas yang lebih tinggi di atas masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, konflik dan segala permasalahan di antara masyarakat bisa teratasi dengan baik dan benar.
Adapun yang dimaksud dengan seseorang yang mampu untuk bertindak sebagai penengah, pemisah dan sekaligus hakim itu adalah seorang kepala negara atau pemimpin. Pemimpin adalah seseorang yang menggunakan kemampuannya, sikapnya, dan pemikirannya untuk mampu menciptakan suatu keadaan yang nyaman dan sejahtera bagi yang dipimpinnya, serta mampu mengkoordinasi setiap anggotanya untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, pemimpin sangat berpotensi dalam menjaga keharmonisan dan mampu menertibkan masyarakatnya.
Dewasa ini, seorang pemimpin atau kepala negara disebut juga dengan Presiden. Presiden adalah sebutan bagi seseorang yang menjabat sebagai ketua atau pemimpin. Kata Presiden berasal dari bahasa Latin, yaitu preases yang berarti pelindung atau pembela. Kata itu mula-mula digunakan untuk menyapa para dewa pelindung (preaeses dii) dalam masyarakat Romawi Kuno. Dikemudian hari, pada masa pemerintahan Kaisar-kaisar Romawi, kata praeses dan praesidens digunakan untuk menyebut para pemimpin daerah taklukkan yang kemudian dimasukkan dalam kekaisaran Romawi. Secara sederhana, praeses dan praesidens berarti pemimpin, kepala pemerintahan dalam suatu wilayah, atau kepala negara.
Seorang pemimpin harus memiliki superioritas atau keunggulan dan kekuasaan untuk berkehendak, serta kebijaksanaan untuk memutuskan suatu perkara sehingga keputusannya merupakan kata akhir yang harus dilaksanakan. Namun, terkadang seorang pemimpin itu memerintah secara tidak adil, lebih mementingkan keinginannya sendiri, dan tidak mementingkan rakyatnya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin harus didasarkan kepada peraturanperaturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam politik yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Para pemimpin harus menguasai dan menetapkan sebuah keputusan dalam setiap persoalan dan urusan kemasyarakatan seluruh rakyatnya. Misalnya, mengenai hukum atau memutuskan suatu kebijakan. Para pemimpin itu harus bersikap adil agar masyarakatnya tidak merasa tertekan oleh hukum tersebut dan tidak akan merasa dibatasi oleh kekuatan apapun. Namun jika para pemimpin menegakkan hukum-hukum lewat jalan intimidasi atau ancaman, maka pemerintahan itu akan kehilangan kepercayaan dan masyarakatnya akan merasa tertekan dan tertindas.
“Seseorang yang memiliki ‘ashabiyyah yang kuat dan dihiasi dengan karakter yang terpuji, serta sesuai untuk melaksanakan hukum-hukum agama, maka ia telah siap untuk memegang tanggung jawab sebagai pemimpin dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas mulia tersebut.”
Menurut ajaran agama, seorang pemimpin itu harus pula mengemban tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh agama untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar melalui dukungan kekuatan dan kekuasaan dari negara atau pemerintah. Tujuan dari berdirinya suatu negara adalah melaksanakan sistem sosial yang baik, menegakkan keadilan, mencegah segala macam bentuk kemunkaran atau penyimpangan terhadap norma agama dan umum, serta senantiasa menganjurkan kepada umat manusia untuk melaksanakan kebajikan sebagai realisasi dari perintah agama.
“Kekuasaan dari suatu kekhalifahan cenderung memerintah masyarakat berdasarkan ajaran agama, baik dalam kepentingankepentingan akhirat maupun kepentingan-kepentingan dunia. Kekhalifahan ini pada hakikatnya merupakan pengganti atau wakil Allah dalam menjaga agaman dan kehidupan dunia.”
Agar dapat efektif dalam menjamin ketertiban negara dan keserasian hubungan antara warga negara, seorang pemimpin atau kepala negara tidak harus mendasarkan kelembagaan dan kebijakan pemerintahannya atas ajaran dan hukum agama yang ditaati oleh rakyat karena keyakinan agama semata. Ketertiban negara dapat pula tercipta dari kewibawaan, kekuatan fisik, serta ketegasan dari pemimpin. Sehingga pemimpin yang ideal harus memiliki pengetahuan yang luas, baik berupa tulisan tangan ataupun ketajaman intelektual.
“Adapun kriteria orang-orang yang dapat menduduki jabatan terhormat harus memiliki empat syarat, yaitu: berilmu pengetahuan, berkeadilan, berkompetensi41, dan sehat jasmani maupun rohani, yang dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya.”
Permasalahan antar sesama masyarakat juga dapat dihindarkan jika masyarakat memiliki kesadaran rasional yang kuat, bahwa perbuatan yang sewenang-wenang itu akan berakibat permusuhan dan kehancuran. Oleh sebab itu, memilih pemimpin yang terbaik merupakan keharusan agar keadilan dapat ditegakkan di antara manusia. Memilih pemimpin memang perlu memperhatikan figur atau tokoh. Menurut setiap orang, ketokohan seseorang itu berbeda-beda. Ada yang menilai berdasarkan prestasinya, keunikannya, kegagahannya, jasanya, maupun moralitasnya dan lain-lain. Selain dari figur, kriteria etis juga diperlukan dalam memilih seorang pemimpin, seperti: reputasi (nama baik), prestasi (hasil baik), akuntabilitas (pertanggungjawaban), mengutamakan kepentingan bersama, menegakkan hukum, memiliki visi dan misi yang jelas, dan memiliki program kerja yang sesuai kebutuhan bangsa. Ketika seorang pemimpin telah resmi menduduki jabatannya, ia kembali memerlukan bantuan dari ‘ashabiyyahnya. Pada dasarnya seorang pemimpin termasuk orang yang lemah karena harus memikul semua beban dan tanggungjawab yang sangat berat. Oleh karena itu, pemimpin boleh melimpahkan tugas-tugas kepengurusan kepada orang lain berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga terjadilah proses pembagian kekuasaan, berupa lembaga-lembaga dan institusi-institusi kemasyarakatan yang menandai berdirinya suatu negara secara nyata.
Pembagian kekuasaan disini bukan berarti pemisahan kekuasaan secara mutlak, dan bukan juga berarti bahwa dalam satu negara itu memiliki beberapa orang kepala negara. Akan tetapi, seorang kepala negara yang telah resmi itu akan membagi kekuasaan di bawah kepemimpinannya agar bisa mengatur negara secara lebih efektif. Sebab masih adanya saling pengaruh antara struktur politik tersebut. Secara umum, Ibnu Khaldun membagi kekuasaan dalam 3 bagian, yaitu:
a.          As-Sulthan (kepala negara), yang bertugas untuk menetapkan setiap jabatan dari lembaga-lembaga yang ada dibawah naungannya.
b.         Al-Wizarah (dalam hal pena), yang bertugas untuk menulis naskah atau surat berharga (sekretaris), dokumentasi, retribusi dan sirkulasi keuangan, dan mendata seluruh personel militer.
c.         Al-Hijabah (dalam hal pedang), yang bertugas memberikan pelayanan dan menangani pintu gerbang pemimpin, menjatuhkan hukuman-hukuman, serta menjaga terpidana agar tetap dalam penjara. Seperti: kepolisian, menjaga benteng pertahanan, dan armada laut.
Kekuasaan memiliki tingkatan ke bawah dan lembaga-lembaga yang berada di bawah kekuasaan seorang pemimpin yang mengharuskan adanya perencanaan dan pelaksanaan oleh masing-masing lembaga. Oleh sebab itu, lembaga-lembaga tersebut dipercayakan kepada para pegawai pemerintahan yang dipilih oleh pemimpin atau kepala negara. Dengan begitu, masing-masing pegawai dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan pengangkatan oleh penguasa yang membawahi lembaga-lembaga yang dipimpin.
11.  Etika Politik Islam Menurut Arkoun
Mohammed Arkoun lahir pada bulan Februari tahun 1928 di  aourirt-Mimoun Kabilia Aljazair, sebuah daerah pegunungan berpenduduk bersebelah timur Aljir. Daerah ini terletak strategis tempat bertemu beberapa kultur seperti tercermin pada bahasa yang mereka pergunakan yaitu bahasa Kabilia, bahasa Arab dan bahasa Perancis. Bahasa Kabilia dipergunakan dalam percakapan keseharian dan merupakan wadah penyampaian tradisi termasuk dalam kehidupan sosial ekonomi. Bahasa Arab dipergunakan sebagai alat pengungkapan dan pelestarian tradisi keagamaan, sedangkan bahasa Perancis dipergunakan sebagai alat pemerintahan dan administrasi. Bahasa Perancis juga sebagai alat penyampaian tradisi ilmiah Barat melalui sekolah-sekolah yang dibangun para penjajah Perancis.
Arkoun semenjak kecil hidup dalam situasi, kultur dan keragaman bahasa seperti itu, sehingga tidak heran jika masalah kebahasaan sangat menarik perhatiannya. Arkoun belajar di sekolah menengah di Oran, di luar daerah asalnya. Tahun 1950-1954 ia belajar bahasa dan sastra Arab di Universitas Aljir sambil mengajar bahasa Arab pada salah satu sekolah menengah. Tahun 1954-1962, ketika berkecamuk perang kemerdekaan Al-Jazair, Arkoun mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di Paris dan semenjak itu ia menetap di Perancis. Meskipun demikian, perhatiannya terhadap studi dan penelitian bahasa dan sastra Arab tidak pernah surut.
Tahun 1961 Arkoun diangkat menjadi dosen pada Universitas Sorbonne di Paris, tempat ia memperoleh gelar doktor sastra pada tahun 1969 dengan disertasi tentang humanisme dalam pemikiran etis Miskawaih. Pada tahun 1970-1972 ia mengajar di Universitas Lyon, kemudian kembali ke Paris sebagai guru besar sejarah pemikiran Islam. Selain sebagai dosen ia juga aktif menyampaikan ceramah di luar negeri termasuk Aljazair. Ia dipercaya untuk menduduki beberapa jabatan seperti Direktur Ilmiah majalah studi Islam terkemuka, Arabika, anggota panitia nasional (Perancis) untuk Etika dalam Ilmu Pengetahuan dan Kedokteran serta anggota majelis nasional untuk AIDS. Tahun 1993 ia diangkat sebagai guru besar Universitas (Kotapraja) Amsterdam.
Perlu juga dicatat, bahwa kebanyakan karya Arkoun ditulis dalam bahasa Perancis meskipun sebenarnya ia sangat menguasai bahasa Arab. Dari beberapa tuturannya dapat diketahui bahwa kecenderungannya menulis dalam bahasa Perancis bukan tanpa alasan. Menurut Arkoun, ia mengalami banyak kesulitan untuk mengungkapkan pikirannya dalam bahasa Arab. Dalam sebuah artikelnya yang diterbitkan tahun 1983 Arkoun mengatakan bahwa kemajuan paling menentukan yang terjadi pemikiran ilmiah sejak tahun 1950-an belum tersedia dalam bahasa Arab atau bahasa yang dipergunakan di dunia Islam manapun.
Pengamatan Arkoun bahwa masyarakat Islam telah terbiasa mengatakan politik Islam tidak terpisahkan dengan agama, karena keduanya secara struktur saling berkaitan sejak Nabi sebagai orang yang mendirikan prangkat negara dan sistemnya yang terpusat di Madinah. Menurutnya Nabi secara pasti telah mendirikan "Negara Islam" di Madinah antara tahun 622 M sampai dengan 632 M, kemudian pada saat yang sama dia meneruskan untuk menyampaikan wahyu Al-Qur'an yang telah dimulai dari Mekkah tahun 610 M sampai 612 M, dan setelah wafat lembaga kekhalifahan terbentuk secara bertahap di Madinah yang pertama pada tahun 632 M sampai 661 M, kemudian berpindah di Damaskus pada tahun 661 M sampai 750 M dan yang ketiga dibentuk di Bagdad pada tahun 750 M hingga tahun 1258 M.
Dalam kajian politik Islam ada beberapa masalah yang mendasar dan menjadi sorotan Arkoun dari rentang waktu kurang lebih empat belas abad, secara kontinuitas permasalahan-permasalahan pada masa klasik muncul pada abad pertengahan dan berkelanjutan (1950) sebagai tahun kemerdekaan umat Islam dari kolonial, dimulai dari Mesir, Al-Jazair, Maroko, Sudan dan Indonesia, bangkit dari cengkraman para penjajah untuk merdeka dan mencari format yang sesuai untuk membentuk negara yang baru merdeka.
Model Negara Madinah
Menurut Arkoun model negara Madinah yang agung tidak lain merupakan ciptaan fantasi kolektif bagi generasi-generasi berikutnya bagi orang-orang muslim apa yang telah dicontohkan oleh Nabi, yang menetapkan masa dan tempat pembentukan awal bagi "negara Islam" hal tersebut merupakan model ideal bagi kekuasaan yang adil, sakral dan legal.
Arkoun tidak sependapat dengan golongan ekstrim atau golongan fundamentalisme yang pada garis perjuangannya ingin mengembalikan secara total model ideal Madinah dengan memandang sebagai otoritas ekstensial yang tidak boleh dilampauinya dan dengan dalil ingin mendirikan negara Islam Madinah, maka kelompok ini menyerang pemerintah dengan mengurangi legitimasi sistem pemerintah yang berkuasa karena mereka menganggap terlalu mengikuti barat atau asing.
Senada dengan pandangan Arkoun cendekiawan liberal menuntut pemisahan antara agama dan negara dan menyarankan kepada ulama agar menangani masalah-masalah keulamaan dan menyerahkan pengelolaan urusan kenegaraan kepada politisi, negara syari'at tidak boleh karena menarik umat Islam di seluruh dunia akan menjadi negara totaliter, apa yang sesuai bagi Nabi Muhammad dan sahabatnya tidak mesti benar di zaman kita. Al-Qur'an dan Sunnah sudah melahirkan tingkatan pemerintahan dan budaya yang tinggi dan di atas segala-galanya gemilang bagi umat Islam yang berpusat di Arab, mereka bahkan menciptakan imperium yang mengalahkan imperium lainnya, Bizatium, Persia dan lain-lain sebelum Islam lahir, namun seluruh imperium termasuk imperium Turki Usmani telah hancur selama beberapa generasi.
Persoalannya sebahagian negara yang berpenduduk mayoritas muslim ingin merubah sistem pemerintahan yang diadopsi dari Barat dengan system pemerintahan model negara Madinah, karena mereka yakin bahwa model negara Madinah dan al-Qur'an sebagai konstitusi dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsanya.
Menurut Arkoun, persoalannya tidak sesederhana itu, karena menurutnya kepemimpinan Nabi yang mendirikan negara Madinah adalah kepemimpinan transenden yang berada dalam wewenang Tuhan yang Esa, Hidup bersabda kepada manusia dan hakim yang kemudian melegitimasi kekuasaan politik Nabi serta para pengikutnya. Di sini kita kurang mencermati kaitan "halus" yang terjalin antara suatu wewenang yang realitasnya tergantung kepada konsistensi pemaksaan yang diusulkan oleh wacana dan kekuasaan politik di Madinah.
Arkoun ingin menjelaskan kepada kita bahwa kepemimpinan Nabi di Madinah tidak terlepas dari kekuasaan politik dan wewenang Ilahi, maka bila kita menilai pemerintahan Nabi adalah pemerintahan yang bersifat hubungan timbal balik, bahkan dalam berbagai persoalan Tuhan sendiri melibatkan diri secara langsung melawan para musuh.
Lebih jauh Arkoun sebagai seorang sejarawan yang sarat dengan latar belakang ilmu-ilmu sosial, mengatakan bahwa kepemimpinan Nabi dan sahabat adalah episteme pada zaman Islam klasik, karena bagaimanapun pemikiran itu dibangun atas zamannya. Islam awal merupakan masa peresapan spirit Al-Qur'an dalam diri kaum muslim yang dipimpin oleh Nabi.
Agama ini memainkan peranan penting dalam pembentukan kultur yang sesuai dengan Al-Qur'an, yakni kultur universal, untuk mengembalikan apa yang disebut Arkoun "Agama Kekuatan, tekad beragama, ufuk metafisik", dan lain-lain. Inilah barangkali yang disebut oleh Fazlur Rahman sebagai "fase Sunnah nonformal".
Selain alasan yang dikemukakan di atas, Arkoun juga mengamati secara saksama sejarah pasca wafatnya Nabi yang kemudian diganti oleh Khalifah Abu Bakar dan dilanjutkan oleh Umar, Usman dan Ali. Ketiga khalifah itu meninggal dalam keadaan tragis, ini disebabkan sistem khilafah dibangun atas dasar kesukuan atau dapat dikatakan dibangun atas dasar fanatisme kesukuan dan kekerabatan yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan dan kemenangan politik dipihak Umawi atas Bani Hasyimi kemudian keturunan Hasyimi kembali berjaya pada dinasti Abbasiyah. Hal demikian terjadi karena budaya atau kultur bangsa Arab pada waktu itu sangat fanatik terhadap kesukuan, warisan leluhur mereka (Turast) belum dapat disingkirkan oleh ajaran-ajaran Islam, sehingga fanatisme tetap berlanjut dan mewarnai percaturan politik pasca wafatnya Nabi.
Dengan alasan di atas maka Arkoun menolak pembentukan Negara Islam. la lebih menyetujui dibentuknya negara demokratis yang tidak mengenal pertentangan antara nalar agama dengan nalar filsafat. la ingin menghapuskan wewenang yang didasarkan atas penafsiran skriptual terhadap teks.
Bukan berarti Arkoun sebagai ilmuwan jebolan Perancis (Barat) lalu serta merta membongkar higomoni Islam (Timur) yang menurutnya kurang rasional dan tidak demokrasi sehingga Arkoun mengadopsi semua pemikiran barat, tapi karena Arkoun juga cukup selektif dan hati-hati terhadap apa yang terjadi di Barat. Bahkan, Arkoun kembali mengkritik Barat, bahwa Barat sendiri yang merupakan tempat buaian modernitas, kini bukannya telah mempertanyakan kepada dirinya sendiri dampak positif dan negative pengalaman yang telah dilaluinya.
Arkoun tidak sependapat dengan cara yang dilakukan oleh Mustafa Kemal Attaturk di Turki yang membantai sistem pemerintahan Khilafah dan secara revolusioner menggantikan dengan sistem negara sekularisme radikal menyerupai tindakan kalangan revolusioner pada saat revolusi Perancis dan tindakan ini telah membangkitkan reaksi yang sengit dari kalangan agamawan tradisional. Tetapi tidak menghasilkan gerakan-gerakan kemasyarakatan yang besar yang mampu mempengaruhi kesadaran kolektif. Di sinilah perbedaan tindakan Attaturk dengan apa yang terjadi di Prancis.
Jelaslah bahwa sekularisme yang dijalankan oleh Mustafa Kemal Atraturk di Turki di bawah pengawasan militer kurang mendapat tanggapan yang positif dan masyarakat Turki karena kondisi sosial masyarakat belum siap untuk menerima apa yang dijalankan oleh Mustafa Kemal, kemungkinan sekularisasi dapat berhasil kalau masyarakat telah berubah dari berfikir tradisional religion kepada masyarakat yang rasional.
Analisa Kekuasaan dan Wewenang
Menurut Arkoun masalah wewenang dan kekuasaan adalah masalah yang sangat penting dalam pemerintahan, sebab terkadang dalam system pemerintahan Islam sulit dibedakan antara wewenang dengan kekuasaan sehingga sering disalahgunakan. Menurutnya wewenang adalah instansi pengabsahan yang timbul dalam hubungan pribadi tanpa kendala-kendala yang bersifat fisik maupun hukum. la lahir dari keterikatan seseorang kepada kata-kata atau tingkah laku individu lain yang mengatasinya. Sedangkan kekuasaan berada di luar yang dikuasai dan bergantung kepada penopangnya (wewenang dan kendala tadi).
Jelasnya pada zaman Nabi wewenang didasarkan atas ketegasan makna yang diambil dari wacana Al-Qur'an, sedangkan kekuasaan politik tergambar dalam dunia nyata di Madinah atau dalam politik modern, wewenang adalah yang ditetapkan dalam konstitusi sedangkan kekuasaan adalah aplikasi dari amanat konstitusi, wewenang Nabi secara jelas tampak dari tindak historis yang penuh kharisma serta struktur sematis, retoris dan sintaksi wacana Al-Qur'an. Setelah wafat gambaran wewenang yang hidup dan utuh itu mengalami dua proses perkembangan Al-Qur'an dan Hadits dihimpun, ditafsir dan diterjemahkan dengan bermuara kepada tradisi skriptural.
Arkoun mengatakan bahwa fantasi politis Islam yang selalu mengacu kepada pandangan Arab tradisional yang berkaitan dengan penguasa atau kekuasaan dan berpihak kepada keturunan (Sayyid - penguasa) ini bias dijumpai dalam literatur Iran yang berbicara tentang raja-raja sasanid, kemudian malalui literatur-literatur Yunani yang berbicara tentang raja filosof dan yang terakhir melalui literatur Kristiani Byzantium (Romawi Timur) yang memandang kaisar sebagai kehadiran yang suci.
Gambaran simbolik di atas telah membentuk suatu kondisi psikologi sosiologis budaya dan telah menguasai kesadaran kolektif para pemikir Islam dan telah mendapat tanggapan dari Mawardi dan Al-Ghazali yang berasal dari abad pertengahan dan membentuk pandangan-pandangan mereka tentang faktor politis dalam tradisi Islam secara menyeluruh terbatas pada atmosfir pemikiran terkungkung.
Dari teori yang dibangun oleh kedua tokoh masih mencerminkan unsur budaya Arab (Turast) sehingga keduanya menyetujui kekuasaan khalifah untuk menunjuk penggantinya ini masih merupakan bagian dari tradisi Arab sebelum Islam. Dalam hal ini Al-Ghazali mengatakan bahwa khalifah masih berhubungan darah dengan suku Quraisy, ini berarti alih kekuasaan masih terkungkung dengan budaya yang mereka miliki, walaupun Mawardi juga menawarkan khalifah harus dipilih tetapi hanya terbatas pada kalangan dewan pemilih yang berkedudukan di kota dengan syarat jujur, pengetahuan luas dan adil tanpa ada persyaratan mewakili unsur daerah sebagai cerminan dalam demokrasi.
Pemikiran kedua tokoh ini tetap seperti apa yang dikemukakan bagaimana sebuah kekuasaan politik yang ketat yang temporer (kekuasaan yang ditegakkan tak lama setelah Nabi wafat secara harfiyah telah menganeksasi agama dan terus memasukkan kembali) sistem politik yang melampaui agama, perpisahan kekuasaan dari satu tatanan dari Nabi kepada khalifah dimana khalifah dipilih dari sahabat Nabi, kemudian kekuasaan yang berpindah kepada sesudah Khalifah Rosyidin itu diperoleh secara warisan, dipandang oleh Fahmi Jadane, bahwa kesadaran ini menimbulkan perasaan yang sama dengan dosa asal.
Untuk itulah Arkoun menempatkan pemikiran teologi dan semua bentuk pemikiran ilmiah untuk diuji kebenarannya secara terus-menerus. Suasana intektual manusia pada zaman pertengahan yang tunduk terhadap pandangan tertentu, tentang wujud, manusia, masyarakat dan negara tersebut berbeda dari pandangan modern yang dibentuk oleh revolusi demokrasi. Pandangan tentang legitimasi dan kekuasaan yang bersifat vertikal sakral tersebut berubah (pribadi khalifah adalah suci/disucikan seperti pribadi raja Perancis) dan diganti oleh pandangan horizontal bagi seluruh manusia dan pemilihan umum. Demikian legitimasi tersebut berubah dari atas ke bawah, dari langit ke bumi. Dengan demikian Eropa telah sampai kepada tahapan kemerdekaan diri dan terbebas dan belenggu zaman pertengahan dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan sendiri. Dalam masalah kekuasaan Arkoun mengutip apa yang dikemukakan Habermas bahwa mungkin bagi kita untuk menemukan dalam pemikiran perjanjian yang mengikat antara Yehovah dengan Bani Israel suatu genesis dialektika khianat dan kekuatan pemaksa dan penghukum. Pemikiran ini menyatakan sesungguhnya Allah itu adalah simbol keikhlasan sedangkan keterputusan dengan perjanjian adalah simbol khianat.
Pandangan ini dapat dilihat bagaimana Khumaini mempergunakan kekuatan untuk melawan Syeh Iran yang disimboliskan sebagai suatu kekuatan yang telah melanggar perjanjian Tuhan (khianat) atau dalam Al-Qur'an disimbolkan dengan Fir'aun maka Khumaini berhasil menggulingkan Syeh Iran pada tahun 1979 dan mendirikan pemerintahan Republik Islam Iran. Harapan Arkoun revolusi Iran itu seharusnya menjadi momen sejarah pencerahan umat Islam pada abad 20 dan melahirkan arus pemikiran yang besar seperti apa yang terjadi ketika revolusi Perancis pada abad ke 18 yang berhasil memenggalkepala Louis XVI dan mencabut dasar-dasar legitimasi keagamaan Katholik menandakan gugurnya simbolisme Kristiani yang mendominasi selama beradab-abad, namun revolusi Iran kembali membangun sistem pemerintahan Islam dengan konsep Wilayatul Faqih, dimana menurut Khumaini kedaulatan adalah milik Tuhan dan semua hukum yang diperlakukan dalam bentuk Syari'ah. Karena itu kewajiban rakyat adalah menerapkan hukum Tuhan dan hidup sesuai dengan-Nya.
Sistem pemerintahan Republik Islam Iran mendapat tantangan baik dari dalam negara seperti kelompok nasionalisme dan ulama Syi'ah di Irak, mereka menantang keterlibatan ulama dalam politik baik karena alasan doktrinial maupun praktis. Arkoun tidak menyetujui dan memiliki konsep yang berbeda memisahkan politik dan agama atau sekularisme yang harus didahului oleh kebangkitan pencerahan modern sebagaimana yang terjadi di Barat, sehingga kalau bukan karena peradaban zaman pencerahan pemikiran dan filsafat maka pastilah sekularisme tidak akan terwujud di Perancis sebagai satu realitas hidup.
Arkoun menegaskan bagaimana mungkin sekularisme bisa bangkit pada masyarakat Arab atau Islam sementara kebanyakan tradisional tetap menguasai bagian besar dari bangsa itu, sekularisme harus tumbuh dari dalam bangsa itu dan berbenturan interal dengan budaya setempat, bukan melalui cara impor yang mudah dan siap pakai sebagaimana yang dilakukan Attaturk seperti resep obat yang bukan bangsa Turki yang membayarnya tetapi bangsa Perancis, sehingga sekularisme Attaturk tidak mendapatkan dukungan sosiologis yang cukup bagi keberhasilannya.
12.  Etika Politik Islam : Antara Normatifitas dan Realita
Politik riil yang terjadi adalah pertarungan antar kekuatan masing-masing partai. Seringkali filsafat politik ataupun etika politik dianggap dunia ideal yang tidak mencerminkan realitas politik yang ada, atau pun sebaliknya. Berbagai peristiwa kekerasan, politik uang dan korupsi, sangat mendominasi kehidupan politik di Indonesia. Peristiwa tragis juga pernah terjadi, kerusuhan disertai penjarahan, penganiayaan dan pemerkosaan (Mei 1998). Kekerasan yang lebih kejam berlangsung dalam konflik antar etnis dan antar agama (pontianak, Sampit, Ambon, Poso). Semua itu meninggalkan korban, trauma psikologis, pengungsian, dan penderitaan berkepanjangan. Serentetan kejadian itu, tidaklah terjadi secara spontan atau peristiwa insidental belaka. Namun di balik peristiwa itu, tidak lepas dari praktek politik kekuasaan kelompok tertentu.
Adalah sangat sulit, jika tragedi-tragedi itu tidak dikaitkan dengan pertarungan elit politik untuk memperebutkan kekuasaan. Meskipun demikian, rekayasa politik tidak akan memancing kekerasan dengan mudah, jika tidak ada masalah-masalah yang melilit mereka sebelumnya.
Seperti masalah ketidak adilan dan kebencian korban ketidakadilan adalah konkrit adanya, yang membuat mereka semakin termarjinalkan. Kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin terlalu jauh; persoalan-persoalan sosial yang semakin komplek dan berimbas pada kebijakan yang tidak populis, seperti banyaknya anak putus sekolah, pengangguran, kemiskinan, dan penggusuran. Bentuk marginalisai ini, pada saatnya akan memancing radikalisme dalam menuntut keadilan. Dan radikalisasi menjadi kuat, karena kesadaran yang semakin kuat pada diri mereka sebagai korban. Identitas korban akan semakin mengkristal, ketika agama menawarkan pendasaran ideologis. Situasi frustasi semacam ini diperparah oleh kebencian antara pemeluk agama, yang sungguh ada dan dapat dirasakan. Prasangka buruk terhadap pemeluk agama lain sering kali muncul dan sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan setiap ada chaos (kekacauan), walaupun tidak sedikit yang menjalin hubungan secara harmonis dan membangun dialog.
Ketika berbagai bentuk peristiwa kekerasan itu mulai mereda, yang mencuat ke permukaan sekarang adalah politik uang dan korupsi. Adanya praktek politik uang, biasa digunakan untuk meraih kekuasaan, atau untuk melanggengkan kekuasaan. Hal ini bisa dilihat dalam proses pilkada di daerah-daerah, yang sarat dengan politik uang, walaupun sulit dibuktikan secara empiris. Meskipun akhir-akhir ini, KPK sering menangani kasus tangkap tangan saat terjadi penyuapan kepala daerah dan anggota dewan. Untuk melanggengkan kekuasaan itu, dibutuhkan berbagai fasilitas penopangnya, terutama ekonomi. Korupsi itu sendiri merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh oknumnya.
Demikian halnya, saat para caleg atau calon kepala daerah berkampanye, tindak money politic pun terlihat di sana dengan berbagai bentuk yang beragam. Hal itu bisa dilihat, misalnya dari cara kampanye para caleg yang membagi-bagikan tas atau kaos bergambar caleg yang bersangkutan sebagai bentuk ‘hadiah’ atau ‘kenang-kenang’; atau membagi-bagi uang kepada para calon pemilih di daerah pemilihannya.
Demikian halnya dengan para calon kepala daerah. Saat berkampanye, banyak di antara mereka yang mengunjungi lembaga-lembaga pendidikan, baik pendidikan formal atau tradisional, yang nota bene banyak masanya. Saat berkunjung pun, tak segan-segan, mereka mengeluarkan banyak duit, untuk ‘menyumbang’ atau sekedar memberi ‘hadiah’ kepada sang kiai atau pimpinan lembaga tersebut. Lebih-lebih, jika kiai tersebut adalah pimpinan tarekat, yang mempunyai banyak masa, maka antusiasme para calon kepala daerah untuk mendekatinya sangat terlihat. Namun di balik pendekatan dan pemberian ‘bantuan’ tersebut, terselip pesan sponsor politis, “pilihlah saya…”. Begitulah kira-kira kondisi perpolitikan Indonesia dewasa ini.
Jika melihat realitas politik yang demikian memilukan ini, seolah-olah berbicara politik dalam tataran normatif, sebagaimana etika politik, memberi kesan naïf dan absurd. Karena kehidupan politik, pada dasarnya merupakan pertarungan kekuatan antar kelompok politik tertentu dan mempunyai kecenderungan untuk menghalalkan segala cara, asal tujuan tercapai.
Dan sebagaimana kita ketahui, dalam kehidupan politik, kepentingan-kepentingan politik sesaat, yang menguntungkan kelompok tertentu (penguasa) – walaupun merugikan kepentingan rakyat – kerap kali terjadi, tanpa menghiraukan kritik dan koreksi orang lain.
Manuver-manuver politik yang dilakukan oleh para elit politik, sering tidak sejalan dengan etika politik yang telah dibangun oleh para pakarnya. Karena, politik sangat fleksibel sifatnya, sehingga seolah tidak ada tatanan normatif politik yang baku, kecuali hukum undang-undang yang kerapkali mengundang banyak kontroversi interpretasi.
Namun tidak harus menyerah begitu saja. Adanya tindak kekerasan, politik uang dan korupsi, serta penyalahgunaan kekuasaan, yang sangat melekat dengan praktek kekuasaan, hendaknya justru semakin menyadarkan kita, betapa pentingnya penerapan etika politik secara teoritik ke dalam kehidupan politik secara riil, walaupun aplikasinya masih dalam proses, untuk tidak mengatakan tidak mungkin.
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa etika politik bukanlah akan mengkhutbahi para politikus secara langsung, namun setidaknya, adanya etika politik yang ada, sebagaimana pemikiran politik yang telah dibangun oleh para pemikir muslim klasik dan pertengahan di atas, dapat dijadikan sebagai bahan renungan untuk membangun iklim politik yang lebih etis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan yang sedang berlangsung, yang akan dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk memilih pemimpin masa yang akan datang. Dengan pemahaman etika politik yang ada, diharapkan masyarakat akan menjadi lebih dewasa dalam hal politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar