Kamis, 09 April 2015

KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK ISLAM IRAN

REPUBLIK ISLAM IRAN
A.      Negara Iran
Iran atau Persia (bahasa Persia : ایران) adalah sebuah negara Timur Tengah yang terletak di Asia Barat Daya. Meski di dalam negeri ini telah dikenal sebagai Iran sejak zaman kuno, hingga tahun 1935 Iran masih dipanggil Persia di dunia Barat. Pada tahun 1959, Mohammad Reza Shah Pahlavi mengumumkan bahwa kedua istilah tersebut boleh digunakan. Nama Iran adalah sebuah kognat perkataan "Arya" yang berarti "Tanah Bangsa Arya".
Iran berbatasan dengan Azerbaijan (500 km) dan Armenia (35 km) di Barat Laut, dan Laut Kaspia di Utara, Turkmenistan (1000 km) di Timur Laut, Pakistan (909 km) dan Afghanistan (936 km) di Timur, Turki (500 km) dan Irak (1.458 km) di Barat, dan perairan Teluk Persia dan teluk Oman di Selatan.
Pada tahun 1979, sebuah Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatollah Khomeini mendirikan sebuah Republik Islam teokratis sehingga nama lengkap Iran saat ini adalah Republik Islam Iran (جمهوری اسلامی ایران).
B.       Pemerintahan dan Politik
Iran adalah salah satu di antara anggota pendiri PBB, dan juga kepada OKI, dan juga GNB. Sistem politik di Iran berasaskan konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang Dasar).
1.         Pemimpin Agung
Pemimpin Agung Iran bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata, dan badan intelijen Iran, dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman, stasiun radio, dan rangkaian televisi, ketua polisi, dan tentara, dan enam dari dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih, dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan, dan popularitas individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugas Pemimpin Agung.
2.         Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam Republik Islam Iran adalah Presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan umum, dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka serasi dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan konstitusi negara diikuti, dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin Agung.
Presiden melantik, dan mengepalai Kabinet Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat delapan wakil presiden, dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri Pertahanan, dan Intelijen, dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung, dan badan perundangan.
3.         Majelis Wali
Majelis Wali Iran mempunyai dua belas ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua Kehakiman akan mencadangkan enam anggota cadangan, dan mereka akan dilantik secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi, dan mempunyai hak veto untuk keputusan, dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
4.         Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan majelis Wali Iran. Badan ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.


5.           Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik, dan akan bertugas selama empat tahun. Semua calon Majles, dan ahli undang-undang dari parlemen haruslah mendapat persetujuan Majelis Wali.
6.         Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung, dan juga ketua Penuntut Umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum, dan kejahatan. Terdapat juga "Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk isu mengenai keselamatan negara.
7.         Majelis Ahli
Majelis Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi secara umum, dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan menentukan kelayakan calon-calon presiden, dan anggota parlemen. Majelis ini juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung, dan juga berkuasa untuk memecatnya.
8.         Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota, dan desa. Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hingga menjaga kepercayaan rakyat.
C.       Demografi
Iran adalah sebuah negara yang terdiri dari beberapa suku dan agama. Etnik mayoritas ialah etnik Persia (51% dari rakyatnya) dan 70% rakyatnya adalah bangsa Iran, keturunan orang Arya. Kebanyakan penduduk Iran bertutur dalam bahasa yang tergolong dalam keluarga Bahasa Iran, termasuk bahasa Persia. Kumpulan minoritas Iran ialah Azeri (24%), Gilaki dan Mazandarani (8%), Kurdi (7%), Baluchi (2%), Lur (2%), Turkmen (2%), dan juga suku-suku lain (1%).
Penduduk Iran pada tahun 2006 ialah 70 juta. Sebanyak dua pertiga jumlah penduduknya di bawah umur 30 tahun, dan jumlah penduduk yang tidak buta huruf 86%. Tingkat pertambahan penduduknya semenjak setengah abad yang lalu tinggi, dan diperkirakan akan menurun di masa depan.
Kebanyakan penduduk Iran adalah muslim, dimana 90% Syiah, 8% Ahlussunnah Wal Jama’ah, sedangkan 2% lagi adalah penganut agama Baha’i, Mandea, Hindu, Zoroastrianisme, Yahudi, dan Kristen. Zoroastrianisme, Yahudi, dan Kristiani diakui oleh pemerintah dan turut mempunyai perwakilan di parlemen.
D.      Konstitusi Negara Republik Islam Iran
Konstitusi Republik Islam Iran ini mulai diadopsi pada tanggal 24 Oktober 1979, mulai efektif pada tanggal 3 Desember 1979, dan diadakan perubahan pada tanggal 28 Juli 1989. Berikut ini adalah isi dari Konstitusi Republik Islam Iran :
1.      Mukaddimah
2.      Bab I : Prinsip-Prinsip Umum
a.       Pasal 1 : Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan Iran adalah sebuah Republik Islam, didukung oleh masyarakat Iran. Dasar keyakinan mereka berdasarkan pada kebenaran dan keadilan Al-Quran. Direferendum pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979, melalui suara setuju dari mayoritas 98,2% dari pemilih, yang diadakan setelah Revolusi Islam yang dipimpin oleh Imam Khomeini.
b.      Pasal 2 : Prinsip Dasar
Republik Islam adalah sistem yang didasarkan pada keyakinan :
1)      Hanya ada Satu Allah (seperti yang dinyatakan dalam kalimat "Tidak ada Tuhan selain Allah").
2)      Wahyu Ilahi adalah dasar dalam mengatur hukum
3)      Setiap manusia kembali kepada Allah setelah kematian
4)      Allah itu adil
5)      Kepemimpinan harus melanjutkan revolusi Islam
Pasal 2 ini mnjelaskan bahwa tiap manusia memiliki martabat, nilai, dan kebebasan dengan tanggung jawab kepada Tuhan. Berdasarkan konsep tersebut, beberapa konsep pemerintah ditetapkan sebagai berikut :
1)      Kepemimpinan harus berdasarkan pada al-Qur’an dan Hadith
2)      Pemerintah harus memajukan seni dan ilmu pengetahuan
3)      Penindasan dalam bentuk apapun tidak bisa diterima
c.       Pasal 3 : Tujuan Negara
Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 2, pemerintah Republik Islam Iran memiliki tugas mengarahkan semua sumber daya untuk tujuan berikut :
1)      Penciptaan lingkungan yang menguntungkan bagi pertumbuhan kebajikan moral berdasarkan iman
2)      Perjuangan melawan segala bentuk kejahatan dan korupsi
3)      Meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat di semua daerah, melalui pers, media masa, dan sarana lainnya
4)      Pendidikan dan pelatihan fisik gratis
5)      Memperkuat semangat penelitian dalam semua bidang ilmu pengetahuan
6)      Penghapusan imperialisme dan pencegahan pengaruh asing
7)      Penghapusan segala bentuk despotisme dan otokrasi dan semua upaya untuk memonopoli kekuasaan
8)      Memastikan kebebasan politik dan sosial dalam kerangka hukum
9)      Penghapusan segala bentuk diskriminasi yang tidak diinginkan
d.      Pasal 4 : Prinsip Islam
Semua dewan wali memastikan bahwa poin-poin dari konstitusi harus berdasarkan kriteria agama Islam.
e.       Pasal 5 : Jabatan Pemimpin Agama
Selama okultasi dari Wali al-'Asr (semoga Allah mempercepat kemunculannya kembali), pimpinan umat diserahkan pada orang yang adil dan saleh, yang sepenuhnya menyadari keadaan usianya, keberaniannya, akal, dan memiliki kemampuan administrasi, dan akan memikul tanggung jawab ini sesuai dengan Pasal 107.
f.       Pasal 6 : Urusan Administrasi
Di Republik Islam Iran, urusan negara harus diberikan atas dasar opini publik yang diungkapkan melalui sarana pemilu, termasuk pemilihan Presiden, perwakilan dari Majelis Permusyawaratan Islam, dan anggota dewan, atau dengan cara dari referendum dalam hal yang ditentukan dalam artikel lain dari Konstitusi ini.
g.      Pasal 11 : Persatuan Prinsip Islam
Sesuai dengan ayat suci Al-Quran "Komunitas kalian ini adalah sebuah komunitas tunggal, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku"[21:92], semua Muslim membentuk satu bangsa, dan Pemerintah Republik Islam Iran memiliki tugas merumuskan kebijakan umum dengan maksud untuk menumbuhkan persahabatan dan kesatuan semua orang Muslim, dan itu harus terus-menerus berusaha untuk membawa kepada kesatuan politik, ekonomi, dan budaya dari dunia Islam.
h.      Pasal 12 : Urusan Agama
Agama resmi Iran adalah Islam dan madzhab Dua Belas Ja'fari, dan prinsip ini akan tetap kekal abadi. Sekolah Islam lainnya harus diberikan penghormatan penuh, dan pengikutnya bebas untuk bertindak sesuai dengan hukum mereka sendiri dalam melakukan ritual keagamaan mereka.
i.        Pasal 13 : Agama Minoritas Diakui
Zoroaster, Yahudi, dan Kristen Iran adalah agama minoritas yang diakui dan dalam batas-batas hukum. Mereka bebas untuk melakukan ritual keagamaan dan upacara, dan bertindak menurut kepercayaan mereka sendiri dalam hal urusan pribadi dan pendidikan agama.
3.      Bab II : Bahasa Resmi, Script, Kalender, dan Bendera Negara
a.       Pasal 15 : Bahasa Resmi
Bahasa resmi Iran adalah Persia. Dokumen resmi, script, surat-menyurat, dan teks, serta teks-buku harus dalam bahasa Persia. Namun, penggunaan bahasa daerah dan suku di pers dan media massa, serta untuk pengajaran sastra di sekolah-sekolah diperbolehkan selain Persia.
b.      Pasal 16 : Bahasa Arab
Semenjak bahasa al-Qur’an dan teks-teks Islam adalah bahasa Arab. Maka bahasa Arab wajib diajarkan dari sekolah dasar hingga sekolah tinggi.
c.       Pasal 17 : Kalender Negara
Kalender Resmi negara mengacu pada hijrahnya Nabi Muhammad. Dan libur mingguan adalah hari Jumat.
d.      Pasal 18 : Bendera Negara
Bendera Resmi Iran terdiri dari warna hijau, putih, dan merah, dengan simbol khusus Republik Islam, bersama-sama dengan Motto Negara.
4.      Bab III : Hak Asasi Manusia
a.       Pasal 23
Dilarang melakukan investigasi terhadap kepercayaan seseorang. Dan tidak seorang pun akan diganggu dalam memegang kepercayaannya.
b.      Pasal 24
Usaha perlindungan terhadap penekanan kebebasan
c.       Pasal 27
Memelihara senjata tidak diperbolehkan kecuali jika tidak merusak prinsip dasar agama Islam.
d.      Pasal 29
Hak universal setiap masyarakat untuk menikmati asuransi sosial atau dalam bentuk keamanan pengunduran diri, pengangguran, ketidakmampuan karena tua, ketiadaan perwalian, kecelakaan, kesehatan, pengobatan, dan perawatan medis. Pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku, mengharuskan untuk menyediakan asuransi atau perlindungan ekonomi bagi tiap warga negaranya.
e.       Pasal 37
Tidak seorang pun dituntut bersalah kecuali jika tuntutan tersebut bisa dibuktikan oleh pengadilan
5.      Bab IV : Urusan Lingkungan, Ekonomi, dan Keuangan
a.       Pasal 44
Semua industri skala besar, perdagangan ke luar negeri, barang tambang, perbankan, asuransi, angkatan kekuatan, bendungan, sambungan irigasi, radio, pos, televisi, telefon, penerbangan, pelayaran, jalan, dan sebagainya adalah milik negara. 
b.      Pasal 49
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyita kekayaan yang dikumpulkan dari riba, perampasan kuasa, penyuapan, penggelapan, pencurian, judi, penyalahgunaan sumbangan, penyalah gunaan kontrak pemerintah dan transaksi, lahan yang tidak dikerjakan, korupsi, sumber-sumber yang haram, dan barang yang tidak ada yang memiliki, semua itu harus dimasukkan ke dalam harta negara. Peraturan ini dieksekusi oleh pemerintah setelah memenuhi dua syarat, yakni investigasi dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang berdasarkan hukum Islam.
c.       Pasal 50
Pemerintah melindungi lingkungan dan melarang segala aktifitas ekonomi yang dapat merusak lingkungan.
6.      Bab V : Hak Kedaulatan Nasional
a.       Pasal 56 : Hak Kedaulatan Ilahi
Kedaulatan mutlak atas dunia dan manusia adalah milik Allah, dan Dialah yang telah menciptakan manusia dan menciptakan takdirnya. Tidak ada yang bisa menghilangkan hak ilahi ini. 
b.      Pasal 57 : Pemisahan Kekuasaan
Kekuasaan pemerintah di Republik Islam berada di tangan legislatif, yudikatif, dan kekuasaan eksekutif, yang berfungsi di bawah pengawasan Pemimpin agama mutlak dan Pimpinan umat. Kekuatan-kekuatan ini adalah independen satu sama lain.
c.       Pasal 60
Presiden memenuhi fungsi eksekutif kecuali pada bidang yang secara langsung dipegang oleh Pimpinan Umat.
7.      Bab VI : Kekuasaan Legislatif
a.       Pasal 62 : Pemilihan Majelis Permusyawaratan Islam
1)      Majelis Permusyawaratan Islam didasari oleh wakil rakyat terpilih secara langsung dan rahasia.
2)      Kualifikasi pemilih dan kandidat, serta sifat pemilu, akan ditentukan oleh hukum.
b.      Pasal 72 : Batas
Majelis Permusyawaratan Islam tidak bisa membuat undang-undang yang bertentangan dengan agama resmi negara atau konstitusi. Ini adalah tugas dari Dewan Wali untuk menentukan apakah pelanggaran telah terjadi, sesuai dengan Pasal 96.
c.       Pasal 91 : Dewan Garda
Dengan maksud untuk menjaga tata cara Islam dan Konstitusi, untuk memeriksa kompatibilitas undang-undang yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Islam sesuai agama Islam, Dewan dikenal sebagai Dewan Wali harus didasari dengan komposisi sebagai berikut :
1)      Enam orang agama, sadar akan kebutuhan saat ini dan isu-isu hari, yang akan dipilih oleh Pemimpin,
2)      Enam ahli hukum, yang mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, yang akan dipilih oleh Consultative Islam Majelis dari kalangan ahli hukum Islam yang dicalonkan oleh Kepala Kekuasaan Kehakiman
d.      Pasal 94 : Ulasan Legislasi
Semua undang-undang yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Islam harus dikirim ke Dewan Wali. Dewan Garda harus memeriksanya dalam waktu maksimal sepuluh hari dari penerimaannya dengan maksud untuk menjamin kompatibilitas dengan kriteria Islam dan Konstitusi. Jika menemukan undang-undang yang tidak kompatibel, maka akan kembali ke Majelis untuk diperiksa. Jika tidak, undang-undang akan dianggap berlaku.
e.       Pasal 98 : Interpretasi resmi
Kewenangan penafsiran Konstitusi dipegang dengan Dewan Garda, dan harus dilakukan dengan persetujuan dari tiga-perempat dari anggotanya.
8.      Bab VII : Dewan
a.       Pasal 100
Untuk mempercepat program sosial, ekonomi, pengembangan, kesehatan masyarakat, kebudayaan, pendidikan dan memudahkan urusan kesejahteraan masyarakat maka akan diawasi oleh dewan yang diberi nama dewan desa, dewan kota, dewan kotapradja, atau dewan provinsi. 
b.      Pasal 101
Untuk mencegah diskriminasi dalam persiapan untuk pengembangan dan kesejahteraan provinsi, untuk mengamankan kerjasama, dan mengatur pengawasan terhadap implementasi dari beberapa program.
c.       Pasal 102
Dewan tertinggi provinsi memiliki hak dalam yurisdiksi, membuat rancangan undang-undang, dan mengajukannya kepada Islamic Consultative Assembly. Dan rancangan undang-undang tersebut akan diuji oleh Majelis.
d.      Pasal 103
Gubernur provinsi, gubernur kota, dan gubernur bagian harus tunduk pada aturan yang telah dibuat pemerintah.
e.       Pasal 105
Peraturan yang dibuat oleh Dewan tidak boleh kontra dengan prinsip agama Islam dan hukum negara.
f.       Pasal 106
Dewan tidak bisa dibubarkan kecuali mereka menyimpang dari tugas hukum mereka.
9.      Bab VIII : Pemimpin
a.       Pasal 107 : Pemimpin Agama
1)      Setelah kematian Imam Khomeini, tugas menunjuk Pemimpin harus diberikan para ahli yang dipilih oleh rakyat. Para ahli akan meninjau dan berkonsultasi di antara mereka sendiri tentang semua orang religius yang memiliki kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 5 dan 109
2)      Pemimpin adalah sama dengan masyarakat di mata hukum.
b.      Pasal 109 : Kualifikasi Pemimpin
Berikut ini adalah kualifikasi dan kondisi penting untuk Pemimpin :
1)      Terpelajar, seperti yang diperlukan untuk melakukan fungsi-fungsi pemimpin agama di berbagai bidang.
2)      Keadilan dan kesalehan, seperti yang diperlukan untuk kepemimpinan umat Islam.
3)      Kecerdasan hak politik dan sosial, kehati-hatian, keberanian, fasilitas administrasi, dan kemampuan yang memadai untuk kepemimpinan.
4)      Dalam hal banyaknya orang yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan di atas, orang yang memiliki kecerdasan yang lebih baik yurisprudensi dan politik akan diberikan preferensi.
10.  Bab IX : Kepresidenan, Kementerian, Tentara, dan Kesatuan Pengawal Revolusioner Islam
a.       Pasal 113 : Presiden
Setelah Pemimpin Agung, Presiden adalah pejabat tertinggi di negara ini. Dia bertanggung jawab untuk melaksanakan konstitusi dan bertindak sebagai kepala eksekutif, kecuali dalam hal-hal secara langsung berkaitan dengan Pemimpin Agung.
b.      Pasal 122 : Tanggung Jawab
Presiden, dalam batas-batas kekuasaan dan tugas ia miliki, berdasarkan Konstitusi atau undang-undang lainnya, bertanggung jawab kepada rakyat, Pemimpin dan Majelis Penasihat Islam.
c.       Pasal 146 : Tidak Ada Pangkalan Militer Tentara Asing
Tentara luar negeri dilarang mendirikan pangkalannya di Iran, meskipun untuk tujuan perdamaian.
d.      Pasal 150 : Korps Pengawal Revolusi Islam
Korps Pengawal Revolusi Islam, yang diselenggarakan pada hari-hari awal kejayaan revolusi, harus dipertahankan sehingga dapat melanjutkan perannya menjaga revolusi dan prestasi. Ruang lingkup tugas Corps ini, dan daerah tanggung jawab, dalam kaitannya dengan tugas dan bidang tanggung jawab dari angkatan bersenjata yang lain, yang akan ditentukan oleh hukum dengan penekanan pada kerjasama persaudaraan dan kerukunan di antara mereka.
11.  Bab X : Politik Luar Negeri
a.       Pasal 152
Politik luar negeri Republik Islam Iran berdasarkan pada penolakan terhadap segala macam penguasaan. Pemeliharaan terhadap kemerdekaan negara dan menjaga keutuhan wilayah. Menjaga hak-hak masyarakat muslim, dan memelihara hubungan baik satu sama lain dengan negara yang tidak berperang.
b.      Pasal 153
Segala bentuk perjanjian yang mengakibatkan pengawasan lebih dari luar negeri terhadap sumber-sumber alam negara, ekonomi, militer, atau kebudayaan, yang berhubungan dengan kehidupan negara adalah dilarang.
c.       Pasal 154
Republik Islam Iran memiliki cita-cita untuk kebahagiaan seluruh masyarakatnya dan menganggap bahwa kemerdekaan, kebebasan, keadilan, dan kebenaran adalah hak untuk seluruh manusia yang ada di dunia. Oleh karena itu, negara dengan sangat hati-hati menahan agar tidak pernah ada  interfensi dari negara lain. Hal ini mendukung adanya perjuangan keadilan dari pihak yang tertindas (mustad’afun) melawan pihak yang menindas (mustakbirun) di seluruh dunia.
d.      Pasal 155
Pemerintah Republik Islam Iran dapat mengabulkan suaka politik terhadap yang memintanya kecuali jika secara hukum Iran mereka dianggap penghianat dan penyabot.
12.  Bab XI : Pengadilan
Pasal 167 : Menetapkan bahwa hakim harus menggunakan sumber-sumber agama Islam dan fatwa-fatwa dalam perkara yang tidak diatur dalam buku hukum Iran.
13.  Bab XII : Radio dan Televisi
Pasal 175 : Menjamin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat/pikiran di radio atau televisi Repuplik Islam Iran selam masih dalam prinsip-prinsip ajaran Islam dan kepentingan yang baik untuk negara.
14.  Bab XIII : Dewan Tertinggi untuk Keamanan Nasional
Pasal 176 : Pemerintah membuat Dewan Tertinggi untuk keamanan nasional.
15.  Bab XIV : Revisi Konstitusi
Pasal 177 : Dewan yang mengajukan revisi konstitusi membuat rancangan perubahan konstitusi. Anggota juri terdiri dari pemerintah ditambah dengan 3 profesor universitas. Dan perubahan tersebut harus disetujui oleh Majelis Penasehat Islam.

Sumber :