PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DUNIA
1.
Nama Negara :
Republik Islam
Iran
Bentuk Negara :
Republik Islam
/ kesatuan
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
(Wilayatul Faqih)
Aas Negara : Islam
Lembaga Negara :
Menerapkan trias politika
-
Eksekutif
a. Presiden
b. Menteri
c. Tentara dan korps pengawal revolusi
-
Legislatif
a.
Majelis Shura E-Islami/Majelis Konsultatif Islami (berjumlah 270
orang dan periode 4 tahun)
b.
Shura e-Nigahban/Dewan perwalian (Menjamin agar
keputusan-keputusan majelis tidak mengabaikan ajaran Islam dan konstitusi)
c.
Majelis Khubragan/Majelis Ahli (Dewan perwalian berjumlah 12
orang terdiri dari 6 orang ulama dan 6 orang ahli hukum dan diangkat oleh
Majelis)
-
Yudikatif
Lembaga kehakiman menunjuk mujtahid (periode 5 tahun)
Sistem Politik :
Theo Demokrasi (tidak menganut sistem demokrasi secara
langsung ala barat akan tetapi masih mempercakan UU maupun hukum tertinggi adalah
al-Qur’an yang mana dogma-dogma ketuhanan tidak bisa ditinggalkan, akan tetapi di sisi lain menganut suara rakyat
adalah suara Tuhan yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an, dalam hal ini suara
rakyat otoritasnya di bawah al-Qur’an).
Lembaga Kehakiman :
Menunjuk mujtahid sebagai hakim dan masa jabatannya
selama 5 tahun.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata :
-
Tindak pidana yang berupa pembunuhan,
pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan dikenai
hukuman mati.
-
Hukum perdata (Qanun Madani), hukum waris
diatur dalam pasal 861-949, sementara seluruh buku keluarga didasarkan pada
buku tradisional Syi’ah Isna ‘Asyariyah.
2.
Nama Negara :
Kesultanan Oman
Bentuk Negara :
Negara kesatuan berbentuk monarki mutlak (Kesultanan
secara administrative dibagi menjadi 11 provinsi).
Sistem Pemerintahan :
Quasi parlementer (Sultan Qobuus adalah kepala Negara
yang merangkap sebagai perdana menteri, menteri pertahanan, menteri keuangan
dan menteri urusan luar negeri).
Asas Negara :
Islam
Lembaga Negara :
Sultan, Dewan Menteri, Dewan Oman dan pengadilan.
Sistem Politik :
Sultan Oman menjalankan kewenangan paripurna, meskipun
demikian memiliki beberapa kekuasaan legislative dan pengawasan.
Lembaga Kehakiman :
Berada dibawah kementrian kehakiman. Supreme judicial
council yang dipimpin oleh Sultan Qoboos bertanggung jawab dalam pembuatan
kebijakan umum di bidang hukum. Berdasarkan judicial authority tahun
1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan :
-
Pengadilan tingkat pertama (Court First Instance).
Menangani perkara perdata, pidana dan perdagangan.
-
Pengadilan tingkat banding (Appeal Court)
-
Mahkamah Agung (Supreme Court)
Dua badan peradilan independen
-
Peradilan administrasi (Administrative Court).
Menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
-
Peradilan keamanan Negara (State Security Court).
Menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata :
-
Hukum waris diatur dengan syariah islam (pasal
11 konstitusi Oman).
- Sebelum 1971 syariat (Islam) Pengadilan memiliki
yurisdiksi untuk memutuskan hal-hal perdata dan pidana, setelah kepemimpinan Sultan Qaboos, terjadi reformasi peradilan dan
administrasi dalam sistem peradilan di Kesultanan.
- Pengadilan Syariah hanya meninjau kasus yang berkaitan
dengan status pribadi dan hukum keluarga.
- Kasus Sipil, Pidana dan Komersial ditangani oleh
Pengadilan Tingkat Pertama.
-
Peraturan perundangan hukum pidana diatur
dalam Undang-undang Kode prosedur pidana n ° 97/1999 dengan perubahannya n ° 91/1999
3.
Nama Negara :
Suriah
Bentuk Negara :
Kesatuan
(Republik)
Sistem Pemerintahan :
Presidensil. Kepala negara adalah Presiden. Kepala
pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet ditunjuk oleh Presiden.
Asas Negara :
Islam
Lembaga Negara :
a.
Presiden dan Perdana Menteri
Presiden Republik dan Perdana Menteri melaksanakan
kewenangan eksekutif atas nama orang dalam batas-batas yang diatur dalam
konstitusi.
(pasal 83)
(pasal 83)
b.
Dewan Menteri adalah eksekutif tertinggi dan
otoritas administrasi negara. Ini terdiri dari Perdana Menteri, wakilnya dan
para menteri. Ini mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan serta mengawasi
kerja lembaga negara.
c.
Perdana Menteri mengawasi pekerjaan wakilnya
dan para menteri.
(Pasal 118)
(Pasal 118)
d.
Menteri adalah kewenangan administratif tertinggi
dalam pelayanan, dan ia akan menerapkan kebijakan publik negara dalam kaitannya
dengan pelayanannya. (Pasal 122). Perdana Menteri, wakilnya dan para menteri
bertanggung jawab di hadapan Presiden Republik dan Majelis Rakyat. (Pasal 121)
e. Dewan Perwakilan Rakyat / مجلس الشعب
-
Persetujuan hukum
-
Membahas pernyataan kabinet
-
Lakukan mosi tidak percaya dalam kabinet atau
menteri
-
Persetujuan anggaran umum dan rekening akhir
-
Persetujuan rencana pembangunan
-
Persetujuan perjanjian dan konvensi
internasional yang terkait dengan keselamatan negara, termasuk perjanjian
perdamaian, aliansi dan semua perjanjian yang berkaitan dengan hak-hak
kedaulatan atau konvensi yang memberikan hak istimewa kepada perusahaan asing
atau lembaga serta perjanjian dan konvensi yang melibatkan biaya tambahan tidak
termasuk dalam anggaran atau perjanjian dan konvensi yang berkaitan dengan
kontrak pinjaman atau yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan
membutuhkan undang-undang baru yang harus berlaku
-
Persetujuan amnesti umum
-
Menerima atau menolak pengunduran diri salah
satu anggota Majelis. (Pasal 75)
f.
Dewan Pemerintahan Lokal / مجالس الإدارة المحلية
Sistem Politik :
Pemilu dengan memakai banyak partai.
Lembaga Kehakiman :
Pasal 133
-
Dewan Pengadilan Tertinggi dipimpin oleh Presiden
Republik; dan hukum menyatakan cara itu akan terbentuk, mandat dan aturan
prosedur;
-
Dewan Pengadilan Tertinggi menjamin penyediaan
jaminan yang diperlukan untuk independensi peradilan.
Pasal 134
Hakim yang independen dan tidak ada otoritas atas mereka kecuali hukum.
Pasal 137
Kejaksaan Agung adalah lembaga peradilan tunggal yang dipimpin oleh Menteri
Kehakiman.
Pasal 139
Dewan Negara bertanggung jawab atas Peradilan Administrasi. Ini adalah
sebuah badan peradilan dan penasehat independen.
Pasal 141
Mahkamah Konstitusi Agung terdiri dari setidaknya tujuh anggota, salah
satunya harus sebagai presiden dalam Keputusan disahkan oleh Presiden Republik.
Pasal 146
Mandat Mahkamah Konstitusi Agung adalah sebagai berikut :
-
Kontrol atas konstitusionalitas undang-undang,
keputusan legislatif, anggaran rumah tangga dan peraturan
-
Mengungkapkan pendapat, atas permintaan
Presiden Republik, pada konstitusionalitas rancangan undang-undang dan
keputusan legislatif dan legalitas rancangan keputusan
-
Mengawasi pemilihan Presiden Republik dan
mengatur prosedur yang relevan
-
Mengingat tantangan dibuat untuk kesehatan
dari langkah-langkah pemilihan Presiden Republik dan anggota Majelis Rakyat dan
berkuasa pada tantangan ini
-
Mencoba Presiden Republik dalam kasus
pengkhianatan tingkat tinggi
-
Undang-undang menyatakan otoritas lainnya.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata :
Hukum perdata menggunakan Madzhab Hanafi.
Pasal 3
Hukum Islam akan menjadi sumber utama perundang-undangan
Pasal 17
Hak waris harus dipelihara sesuai dengan hukum.
Hukum pidana menggunakan Madzhab Hanafi.
Hukum Islam akan menjadi sumber utama perundang-undangan
Pasal 54
Setiap serangan terhadap kebebasan individu, dapat
diganggu gugat kehidupan pribadi atau hak dan kebebasan publik yang dijamin
oleh konstitusi harus dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan hukum
4.
Nama Negara :
Kuwait
Bentuk Negara :
Monarki
Konstitusional
Sistem Pemerintahan :
Parlementer
Ratifikasi undang-undang hanya bisa terjadi atas keputusan
dewan nasional dan persetujuan amir
Lembaga Negara :
-
Legislatif (sulthat al tasyri’iyyah)
-
Eksekutif (sulthat al tanfidziyyah)
-
Yudikatif (sulthat al qadhaiyyah)
Amir memimpin ketiga bentuk kekuasaan dengan dibantu oleh
Dewan Nasional (Legislatif), Dewan Kabinet (eksekutif) dan Dewan peradilan
(Yudikatif) yang kesemuanya diatur dan dibatasi oleh undang-undang dan/atau
konstitusi.
Sistem Politik :
Monarki
Lembaga Kehakiman :
Sulthat al-Qadhaiyyah
Aturan Hukum Pidana dan Perdata :
Hukum Syariah mengatur hanya hukum keluarga bagi warga Muslim, non-Muslim hukum keluarga
sekuler. Untuk penerapan hukum keluarga, ada tiga bagian pengadilan terpisah yakni
Sunni, Syiah dan non-Muslim.
5. Nama Negara : Negara Islam Saudi Arabia
Bentuk Negara :
Kerajaan
(monarki)
Sistem Pemerintahan : Monarki Mutlak Islam
Asas Negara :
Islam
Lembaga Negara :
a. Eksekutif
yaitu kepala negara dipegang oleh seorang raja yang telah ditetapkan oleh
mekanisme Dewan Keluarga Saud sehingga tidak ada partai politik di Arab Saudi,
setelah itu ketika semakin maju proses pemerintahan, maka dibentuk berbagai
departemen yang pejabatnya dipegang oleh keluarga Saud.
b. Legislatif
menjelang tahun 2000, untuk menghadapi era globalisasi dan tekanan
demokratisasi, maka terbentuk suatu badan musyawarah atau majelis syura dalam
merespon berbagai tekanan, bahkan dianggap berbagai kalangan pengamat sebagai
upaya menghindar dari pembentukan partai politik.
c. Yudikatif
yaitu sistem peradilan yang terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa,
pengadilan tinggi agama Islam dan sebuah mahkamah banding. Sistem hukum ini
bersumber dari al-Qur’an yang bersumber dari hadis periwayatan sunni mazhab
Wahabi. Adapun, disana berlaku pula hukum adat dan hukum suku yang diawasi oleh
Komisi Pengawas Pengadilan.
Sistem Politik :
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus
menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai
politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran
sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraan pemerintah
Lembaga Kehakiman :
Sistem Peradilan di Saudi Arabia terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu :
a.
Peradilan Segera (al-mahakim al-musta’jilah)
b.
Peradilan Syar’iyah (al-mahakim asy-syar’iyyah)
c.
Badan Pengawas Peradilan (Hay’ah al-Muraqabah
al-Qadha’iyyah).
Aturan Hukum Pidana dan Perdata :
Peradilan di Saudi Arabia yang
menangani hukum pidana dan perdata di tangani oleh Peradilan Segera (al-mahakim
al-musta’jilah) dan Pengadilan Syar’iyyah. Peradilan Segera (al-mahakim
al-musta’jilah) mempunyai kewenangan dalam bidang perdata dan pidana.
Kewenangan pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, qishash,
pelanggaran ta’zir tertentu dan hudud. Kewenangan perdata
menyangkut masalah keuangan yang tidak lebih dari 300 riyal dan putusannya
tidak bisa dibanding kecuali putusan yang menyalahi nushush (teks agama)
dan ijma’ (kensensus ahli hukum Islam).
6.
Nama Negara :
Kingdom of Bahrain (Mamlakat
al Bahrayn)
Bentuk Negara :
Kesatuan (Monarki
Konstitusional)
Sistem Pemerintahan :
Presidensil (Raja)
Agama Resmi :
Islam
Lembaga Negara :
a. Raja sebagai kepala negara
Raja
adalah kepala negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan melalui para
menterinya. Raja mengangkat dan memberhentika Perdana Menteri (PM), menteri, dan
hakim tinggi. Raja juga pemegang kuasa tertinggi Angkatan Pertahanan Negara.
Raja berhak mengajukan hukum serta mengamandir konstitusi, serta mengajukan
referendum bagi suatu hal yang krusial bagi negara. Pemerintahan sehari-hari
Bahrain dijalankan oleh Dewan Menteri (DM). DM dipimpipn oleh PM. PM memiliki
keistimewaan yaitu bukan merupakan subyek mosi ketidakpercayaan parlemen.
Maksimal, parlemen hanya dapat menganggap PM tidak bisa bekerja sama dan itupun
harus disepakati oleh 2/3 anggota parlemen. Raja adalah pemutus terakhir sengketa
antar keduanya.
b. Perdana menteri sebagai kepala menteri (mengepalai anggota kabinet sebanyak
15 orang).
Bahrain mengamalkan sistem dwi-perundangan yaitu Dewan Perwakilan dan
Majelis Syura yang dipilih oleh raja. Kedua dewan mempunyai anggota 40 orang,
dan bertugas selama 4 tahun satu periode.
Sistem Politik :
Demokrasi (pemilihan umum) dan juga memberikan kursi
terhadap perempuan.
Lembaga Kehakiman :
Raja mendirikan Dewan Mahkamah Agung untuk menata
pengadilan-pengadilan di Bahrain dan mensahkan pemisahan cabang administratif
dan hukum pemerintahan.
7.
Nama Negara :
Republik Irak
Bentuk Negara :
Serikat
(federal)
Sistem Pemerintahan :
Parlementer
Asas Negara : Islam
Lembaga Negara :
a. Eksekutif, terdiri dari Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara
b. Legislatif bikameral (2 kamar), terdiri dari :
-
Dewan Federasi
-
Dewan Perwakilan
c. Yudisial, terdiri dari:
-
Dewan Yuridis
-
Mahkamah Agung Federal
-
Pengadilan Federal
Sistem Politik :
Sosialisme
Lembaga Kehakiman :
Terdiri dari Dewan Yuridis, Mahkamah Agung Federal, dan
Pengadilan Federal.
8.
Nama Negara :
Qatar
Bentuk Negara :
Negara kesatuan
(sentralisasi)
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
(amir)
Asas Negara : Islam
Lembaga Negara :
a. Amir sebagai kepala negara
Tugas :
-
Emir mewakili negara,
internal, eksternal, dan hubungan internasional.
-
Perang Defensive dapat dinyatakan dengan keputusan Emiri. Perang agresif dilarang.
-
Perdana Menteri ditunjuk oleh
emir. Dia juga dapat menerima pengunduran dirinya.
b. Majlis al-Wuzara/Council of Ministers (lembaga eksekutif)
c. Majlis as-Syuro/Advisor Council (lembaga legislatif)
Sistem Politik :
Monarki
konstitusional
Lembaga Kehakiman :
Pengadilan Qatar bersifat independen. Sistemnya ada dua
yaitu :
a. Pengadilan syariah islami
b. Pengadilan sipil
Pengadilan syariah ada di bawah kementerian Awqaf dan hubungan islam. Di
sisi lain, pengadilan sipil ada di bawah kementerian kehakiman.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata :
Meskipun berada di kawasan Arab, hukum
di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Di bawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar
mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan
dalam jumlah terbatas saja.
Kesimpulan
1. Dari sistem pemerintahan beberapa negara yang telah diurakan di atas, dapat
disimpulkan bahwa negara yang berbentuk Republik adalah Irak, Suriah, Irak, dan
Qatar. Sedangkan yang berbentuk Monarki adalah Oman, Kuwait, Arab Saudi, dan
Bahrain
2. Negara yang menganut sistem presidensial antara lain adalah Irak, Suriah,
Bahrain dan Qatar. Negara yang menganut sistem parlementer adalah Kuwait, Irak. Sedangkan negara yang menganut sistem quasi parlementer
adalah Oman.
3. Beberapa negara menerapkan atau menganut trias politika (terdapat lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif), diantaranya adalah negara Iran, Kuwait,
Arab Saudi, Irak, dan Qatar.
4. Negara yang menganut asas demokrasi (pemilihan umum) antara lain adalah
Iran, Suriah, dan Bahrain. Sedangkan negara yang menganut sistem politik
monarki adalah Oman, Kuwait, Saudi Arabia, dan Qatar.
5. Pada negara-negara di atas, hanyalah Iran saja yang menyebut dirinya
sebagai negara Republik Islam Iran. Meskipun ada pula negara lainnya menjadikan
syariat islam sebagai acuan hukum negara dan islam menjadi agama resmi
negaranya.
Kritik
Al-Mawardi menyebut negara islam sebagai
imamah yang didefinisikan sebagai kekuasaan yang mengokohkan prinsip-prinsip
agama dan mengatur berbagai kepentingan umum, sehingga urusan rakyat berjalan
dengan normal dan kekuasaan khusus lahir darinya. Sedangkan menurut Ibnu
Taimiyah, suatu negara islam tidak wajib mempunyai seorang khalifah sebagai
pucuk pimpinan atau demi menandai ciri umum dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang islami, suatu bentuk pemerintahan yang meletakkan syariah sebagai penguasa
tertinggi (Allah) adalah gambaran dari pemerintahan islam yang memenuhi syarat,
adapun penerapan syariat dilakukan oleh ulama dan umara.
Sistem perundangan yang digunakan negara islam
menurut al-Mawardi adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama’ dan Jurisprudensi
Hakim Islam terhadap berbagai masalah yang tidak termaktub secara definitive
dalam sumber hukum dasar (al-Qur’an dan Sunnah). Menurut Muhammad Maghfur Wahid
pemerintahan islam adalah negara yang memiliki kepemerintahan islami, baik secara
sifat, dasar negaranya, tiangnya, ideologinya, konsepnya, standar pelayanannya
terhadap warga negara, serta undang-undang dan aturan hukumnya semua bersumber
dari islam.
Para pakar Barat memberikan definisi negara
islam sebagai berikut, Nallilo menyebut bahwa Muhammad telah mendirikan agama
dan negara islam dalam satu waktu dan menjaga keberlangsungan penerapan hudud
di alamnya sepanjang hayat. Senada dengan Nallilo, Schacht lebih melihat bahwa
islam bukan hanya doktrin agama, namun di dalamnya juga terdapat doktrin dan
konsep yang mengajarkan korelasi yang erat antara agama, politik, dan negara
bahkan kebudayaan. Maka ia menyimpulkan bahwa islam muncul dan bersamaan
dengannya muncul negara, negara yang muncul bersama islam ini oleh Schacht
disebut sebagai negara islam.
Berdasarkan penjelasan di atas, negara islam
bisa diakui keberadaannya jika berdasarkan pengertian yang disampaikan oleh
al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah. Namun jika berdasarkan pengertian yang
disampaikan oleh para pakar Barat tersebut, maka negara islam tidak ada. Karena
pada kenyataannya, negara yang menjadikan syariat islam sebagai asas negaranya
adalah negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim, bukan negara yang muncul
bersamaan dengan agama islam. Seperti contoh negara Iran yang menyebut dirinya
sebagai Republik Islam Iran. Penyebutan dengan embel-embel islam ini
berdasarakan referendum yang terjadi pada tahun 1979, melalui suara setuju dari
mayoritas penduduknya yang beragama islam (98.2 %). Oleh karena itu bisa
penulis simpulkan bahwa negara islam itu sudah tidak ada, yang ada hanyalah
negara dengan penduduk mayoritas muslim yang kemudian menjadikan syariat islam
sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar