Jumat, 03 Juli 2015

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DUNIA

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DUNIA
1.    Nama Negara                    : Republik Islam Iran
Bentuk Negara                 : Republik Islam / kesatuan
Sistem Pemerintahan       : Presidensial (Wilayatul Faqih)
Aas Negara                       : Islam
Lembaga Negara              :
Menerapkan trias politika
-       Eksekutif
a.    Presiden
b.    Menteri
c.    Tentara dan korps pengawal revolusi
-       Legislatif
a.    Majelis Shura E-Islami/Majelis Konsultatif Islami (berjumlah 270 orang dan periode 4 tahun)
b.    Shura e-Nigahban/Dewan perwalian (Menjamin agar keputusan-keputusan majelis tidak mengabaikan ajaran Islam dan konstitusi)
c.    Majelis Khubragan/Majelis Ahli (Dewan perwalian berjumlah 12 orang terdiri dari 6 orang ulama dan 6 orang ahli hukum dan diangkat oleh Majelis)
-       Yudikatif
Lembaga kehakiman menunjuk mujtahid (periode 5 tahun)
Sistem Politik                    :
Theo Demokrasi (tidak menganut sistem demokrasi secara langsung ala barat akan tetapi masih mempercakan UU maupun hukum tertinggi adalah al-Qur’an yang mana dogma-dogma ketuhanan tidak bisa ditinggalkan, akan  tetapi di sisi lain menganut suara rakyat adalah suara Tuhan yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an, dalam hal ini suara rakyat otoritasnya di bawah al-Qur’an).
Lembaga Kehakiman      :
Menunjuk mujtahid sebagai hakim dan masa jabatannya selama 5 tahun.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata      :
-       Tindak pidana yang berupa pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan dikenai hukuman mati.
-       Hukum perdata (Qanun Madani), hukum waris diatur dalam pasal 861-949, sementara seluruh buku keluarga didasarkan pada buku tradisional Syi’ah Isna ‘Asyariyah.
2.    Nama Negara                    : Kesultanan Oman
Bentuk Negara                 :
Negara kesatuan berbentuk monarki mutlak (Kesultanan secara administrative dibagi menjadi 11 provinsi).
Sistem Pemerintahan       :
Quasi parlementer (Sultan Qobuus adalah kepala Negara yang merangkap sebagai perdana menteri, menteri pertahanan, menteri keuangan dan menteri urusan luar negeri).
Asas Negara                      : Islam
Lembaga Negara              :
Sultan, Dewan Menteri, Dewan Oman dan pengadilan.
Sistem Politik                    :
Sultan Oman menjalankan kewenangan paripurna, meskipun demikian memiliki beberapa kekuasaan legislative dan pengawasan.
Lembaga Kehakiman      :
Berada dibawah kementrian kehakiman. Supreme judicial council yang dipimpin oleh Sultan Qoboos bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum. Berdasarkan judicial authority tahun 1999, sistem peradilan menjadi terpadu terdiri 3 tingkatan :
-       Pengadilan tingkat pertama (Court First Instance). Menangani perkara perdata, pidana dan perdagangan.
-       Pengadilan tingkat banding (Appeal Court)
-       Mahkamah Agung (Supreme Court)
Dua badan peradilan independen
-       Peradilan administrasi (Administrative Court). Menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintah.
-       Peradilan keamanan Negara (State Security Court). Menangani permasalahan terkait keamanan nasional.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata      :
-       Hukum waris diatur dengan syariah islam (pasal 11 konstitusi Oman).
-       Sebelum 1971 syariat (Islam) Pengadilan memiliki yurisdiksi untuk memutuskan hal-hal perdata dan pidana, setelah kepemimpinan Sultan Qaboos, terjadi reformasi peradilan dan administrasi dalam sistem peradilan di Kesultanan.
-       Pengadilan Syariah hanya meninjau kasus yang berkaitan dengan status pribadi dan hukum keluarga.
-       Kasus Sipil, Pidana dan Komersial ditangani oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
-       Peraturan perundangan hukum pidana diatur dalam Undang-undang  Kode prosedur pidana n ° 97/1999 dengan perubahannya n ° 91/1999
3.    Nama Negara                    : Suriah
Bentuk Negara                 : Kesatuan (Republik)
Sistem Pemerintahan       :
Presidensil. Kepala negara adalah Presiden. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri. Kabinet ditunjuk oleh Presiden.
Asas Negara                      : Islam
Lembaga Negara              :
a.       Presiden dan Perdana Menteri
Presiden Republik dan Perdana Menteri melaksanakan kewenangan eksekutif atas nama orang dalam batas-batas yang diatur dalam konstitusi.
(pasal 83)
b.      Dewan Menteri adalah eksekutif tertinggi dan otoritas administrasi negara. Ini terdiri dari Perdana Menteri, wakilnya dan para menteri. Ini mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan serta mengawasi kerja lembaga negara.
c.       Perdana Menteri mengawasi pekerjaan wakilnya dan para menteri.
(Pasal 118)
d.      Menteri adalah kewenangan administratif tertinggi dalam pelayanan, dan ia akan menerapkan kebijakan publik negara dalam kaitannya dengan pelayanannya. (Pasal 122). Perdana Menteri, wakilnya dan para menteri bertanggung jawab di hadapan Presiden Republik dan Majelis Rakyat. (Pasal 121)
e.       Dewan Perwakilan Rakyat / مجلس الشعب
-       Persetujuan hukum
-       Membahas pernyataan kabinet
-       Lakukan mosi tidak percaya dalam kabinet atau menteri
-       Persetujuan anggaran umum dan rekening akhir
-       Persetujuan rencana pembangunan
-       Persetujuan perjanjian dan konvensi internasional yang terkait dengan keselamatan negara, termasuk perjanjian perdamaian, aliansi dan semua perjanjian yang berkaitan dengan hak-hak kedaulatan atau konvensi yang memberikan hak istimewa kepada perusahaan asing atau lembaga serta perjanjian dan konvensi yang melibatkan biaya tambahan tidak termasuk dalam anggaran atau perjanjian dan konvensi yang berkaitan dengan kontrak pinjaman atau yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan membutuhkan undang-undang baru yang harus berlaku
-       Persetujuan amnesti umum
-       Menerima atau menolak pengunduran diri salah satu anggota Majelis. (Pasal 75)
f.         Dewan Pemerintahan Lokal / مجالس الإدارة المحلية
Sistem Politik                    :
Pemilu dengan memakai banyak partai.
Lembaga Kehakiman      :
Pasal 133
-       Dewan Pengadilan Tertinggi dipimpin oleh Presiden Republik; dan hukum menyatakan cara itu akan terbentuk, mandat dan aturan prosedur;
-       Dewan Pengadilan Tertinggi menjamin penyediaan jaminan yang diperlukan untuk independensi peradilan.
Pasal 134
Hakim yang independen dan tidak ada otoritas atas mereka kecuali hukum.
Pasal 137
Kejaksaan Agung adalah lembaga peradilan tunggal yang dipimpin oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 139
Dewan Negara bertanggung jawab atas Peradilan Administrasi. Ini adalah sebuah badan peradilan dan penasehat independen.
Pasal 141
Mahkamah Konstitusi Agung terdiri dari setidaknya tujuh anggota, salah satunya harus sebagai presiden dalam Keputusan disahkan oleh Presiden Republik.
Pasal 146
Mandat Mahkamah Konstitusi Agung adalah sebagai berikut :
-       Kontrol atas konstitusionalitas undang-undang, keputusan legislatif, anggaran rumah tangga dan peraturan
-       Mengungkapkan pendapat, atas permintaan Presiden Republik, pada konstitusionalitas rancangan undang-undang dan keputusan legislatif dan legalitas rancangan keputusan
-       Mengawasi pemilihan Presiden Republik dan mengatur prosedur yang relevan
-       Mengingat tantangan dibuat untuk kesehatan dari langkah-langkah pemilihan Presiden Republik dan anggota Majelis Rakyat dan berkuasa pada tantangan ini
-       Mencoba Presiden Republik dalam kasus pengkhianatan tingkat tinggi
-       Undang-undang menyatakan otoritas lainnya.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata      :
Hukum perdata menggunakan Madzhab Hanafi.
Pasal 3
Hukum Islam akan menjadi sumber utama perundang-undangan
Pasal 17
Hak waris harus dipelihara sesuai dengan hukum.
Hukum pidana menggunakan Madzhab Hanafi.
Hukum Islam akan menjadi sumber utama perundang-undangan
Pasal 54
Setiap serangan terhadap kebebasan individu, dapat diganggu gugat kehidupan pribadi atau hak dan kebebasan publik yang dijamin oleh konstitusi harus dianggap sebagai kejahatan yang diancam dengan hukum
4.    Nama Negara                    : Kuwait
Bentuk Negara                 : Monarki Konstitusional
Sistem Pemerintahan       : Parlementer
Ratifikasi undang-undang hanya bisa terjadi atas keputusan dewan nasional dan persetujuan amir
Lembaga Negara              :
-       Legislatif (sulthat al tasyri’iyyah)
-       Eksekutif (sulthat al tanfidziyyah)
-       Yudikatif (sulthat al qadhaiyyah)
Amir memimpin ketiga bentuk kekuasaan dengan dibantu oleh Dewan Nasional (Legislatif), Dewan Kabinet (eksekutif) dan Dewan peradilan (Yudikatif) yang kesemuanya diatur dan dibatasi oleh undang-undang dan/atau konstitusi.
Sistem Politik                    : Monarki
Lembaga Kehakiman      : Sulthat al-Qadhaiyyah
Aturan Hukum Pidana dan Perdata      :
Hukum Syariah mengatur hanya hukum keluarga bagi warga Muslim, non-Muslim hukum keluarga sekuler. Untuk penerapan hukum keluarga, ada tiga bagian pengadilan terpisah yakni Sunni, Syiah dan non-Muslim.
5.      Nama Negara                  : Negara Islam Saudi Arabia
Bentuk Negara                 : Kerajaan (monarki)
Sistem Pemerintahan       : Monarki Mutlak Islam
Asas Negara                      : Islam
Lembaga Negara              :
a.       Eksekutif yaitu kepala negara dipegang oleh seorang raja yang telah ditetapkan oleh mekanisme Dewan Keluarga Saud sehingga tidak ada partai politik di Arab Saudi, setelah itu ketika semakin maju proses pemerintahan, maka dibentuk berbagai departemen yang pejabatnya dipegang oleh keluarga Saud.
b.      Legislatif menjelang tahun 2000, untuk menghadapi era globalisasi dan tekanan demokratisasi, maka terbentuk suatu badan musyawarah atau majelis syura dalam merespon berbagai tekanan, bahkan dianggap berbagai kalangan pengamat sebagai upaya menghindar dari pembentukan partai politik.
c.       Yudikatif yaitu sistem peradilan yang terdiri dari pengadilan-pengadilan biasa, pengadilan tinggi agama Islam dan sebuah mahkamah banding. Sistem hukum ini bersumber dari al-Qur’an yang bersumber dari hadis periwayatan sunni mazhab Wahabi. Adapun, disana berlaku pula hukum adat dan hukum suku yang diawasi oleh Komisi Pengawas Pengadilan.
Sistem Politik                    :
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertindak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraan pemerintah
Lembaga Kehakiman      :
Sistem Peradilan di Saudi Arabia terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu :
a.       Peradilan Segera (al-mahakim al-musta’jilah)
b.      Peradilan Syar’iyah (al-mahakim asy-syar’iyyah)
c.       Badan Pengawas Peradilan (Hay’ah al-Muraqabah al-Qadha’iyyah).
Aturan Hukum Pidana dan Perdata      :
Peradilan di Saudi Arabia yang menangani hukum pidana dan perdata di tangani oleh Peradilan Segera (al-mahakim al-musta’jilah) dan Pengadilan Syar’iyyah. Peradilan Segera (al-mahakim al-musta’jilah) mempunyai kewenangan dalam bidang perdata dan pidana. Kewenangan pidana menyangkut kejahatan yang menimbulkan luka, qishash, pelanggaran ta’zir tertentu dan hudud. Kewenangan perdata menyangkut masalah keuangan yang tidak lebih dari 300 riyal dan putusannya tidak bisa dibanding kecuali putusan yang menyalahi nushush (teks agama) dan ijma’ (kensensus ahli hukum Islam).
6.    Nama Negara                    : Kingdom of Bahrain (Mamlakat al Bahrayn)
Bentuk Negara                 : Kesatuan (Monarki Konstitusional)
Sistem Pemerintahan       : Presidensil (Raja)
Agama Resmi                    : Islam
Lembaga Negara              :
a.       Raja sebagai kepala negara
Raja adalah kepala negara, dan menjalankan fungsi pemerintahan melalui para menterinya. Raja mengangkat dan memberhentika Perdana Menteri (PM), menteri, dan hakim tinggi. Raja juga pemegang kuasa tertinggi Angkatan Pertahanan Negara. Raja berhak mengajukan hukum serta mengamandir konstitusi, serta mengajukan referendum bagi suatu hal yang krusial bagi negara. Pemerintahan sehari-hari Bahrain dijalankan oleh Dewan Menteri (DM). DM dipimpipn oleh PM. PM memiliki keistimewaan yaitu bukan merupakan subyek mosi ketidakpercayaan parlemen.  Maksimal, parlemen hanya dapat menganggap PM tidak bisa bekerja sama dan itupun harus disepakati oleh 2/3 anggota parlemen. Raja adalah pemutus terakhir sengketa antar keduanya.
b.      Perdana menteri sebagai kepala menteri (mengepalai anggota kabinet sebanyak 15 orang).
Bahrain mengamalkan sistem dwi-perundangan yaitu Dewan Perwakilan dan Majelis Syura yang dipilih oleh raja. Kedua dewan mempunyai anggota 40 orang, dan bertugas selama 4 tahun satu periode.
Sistem Politik                    :
Demokrasi (pemilihan umum) dan juga memberikan kursi terhadap perempuan.
Lembaga Kehakiman      :
Raja mendirikan Dewan Mahkamah Agung untuk menata pengadilan-pengadilan di Bahrain dan mensahkan pemisahan cabang administratif dan hukum pemerintahan.
7.    Nama Negara                    : Republik Irak
Bentuk Negara                 : Serikat (federal)
Sistem Pemerintahan       : Parlementer
Asas Negara                      : Islam
Lembaga Negara              :
a.       Eksekutif, terdiri dari Kepala Negara (Presiden) dan Wakil Kepala Negara
b.      Legislatif bikameral (2 kamar), terdiri dari :
-       Dewan Federasi
-       Dewan Perwakilan
c.       Yudisial, terdiri dari:
-       Dewan Yuridis
-       Mahkamah Agung Federal
-       Pengadilan Federal
Sistem Politik                    : Sosialisme
Lembaga Kehakiman      :
Terdiri dari Dewan Yuridis, Mahkamah Agung Federal, dan Pengadilan Federal.
8.    Nama Negara                    : Qatar
Bentuk Negara                 : Negara kesatuan (sentralisasi)
Sistem Pemerintahan       : Presidensial (amir)
Asas Negara                      : Islam
Lembaga Negara              :
a.       Amir sebagai kepala negara
Tugas :
-       Emir mewakili negara, internal, eksternal, dan hubungan internasional.
-       Emir mungkin menyatakan darurat militer dalam kasus luar biasa yang ditentukan oleh hukum.
-       Perang Defensive dapat dinyatakan dengan keputusan Emiri. Perang agresif dilarang.
-       Perdana Menteri ditunjuk oleh emir. Dia juga dapat menerima pengunduran dirinya.
b.      Majlis al-Wuzara/Council of Ministers (lembaga eksekutif)
c.       Majlis as-Syuro/Advisor Council (lembaga legislatif)
Sistem Politik                    : Monarki konstitusional
Lembaga Kehakiman      :
Pengadilan Qatar bersifat independen. Sistemnya ada dua yaitu :
a.       Pengadilan syariah islami
b.      Pengadilan sipil
Pengadilan syariah ada di bawah kementerian Awqaf dan hubungan islam. Di sisi lain, pengadilan sipil ada di bawah kementerian kehakiman.
Aturan Hukum Pidana dan Perdata      :
Meskipun berada di kawasan Arab, hukum di Qatar cenderung lebih bebas dan liberal. Di bawah kepemimpinan Emir Qatar, Hamad bin Khalifa Al-Thani, Qatar mengalami modernisasi dan liberalisasi. Seperti misalnya, alkohol diperbolehkan dalam jumlah terbatas saja.

Kesimpulan
1.      Dari sistem pemerintahan beberapa negara yang telah diurakan di atas, dapat disimpulkan bahwa negara yang berbentuk Republik adalah Irak, Suriah, Irak, dan Qatar. Sedangkan yang berbentuk Monarki adalah Oman, Kuwait, Arab Saudi, dan Bahrain
2.      Negara yang menganut sistem presidensial antara lain adalah Irak, Suriah, Bahrain dan Qatar. Negara yang menganut sistem parlementer adalah Kuwait, Irak.  Sedangkan negara yang menganut sistem quasi parlementer adalah Oman.
3.      Beberapa negara menerapkan atau menganut trias politika (terdapat lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif), diantaranya adalah negara Iran, Kuwait, Arab Saudi, Irak, dan Qatar.
4.      Negara yang menganut asas demokrasi (pemilihan umum) antara lain adalah Iran, Suriah, dan Bahrain. Sedangkan negara yang menganut sistem politik monarki adalah Oman, Kuwait, Saudi Arabia, dan Qatar.
5.      Pada negara-negara di atas, hanyalah Iran saja yang menyebut dirinya sebagai negara Republik Islam Iran. Meskipun ada pula negara lainnya menjadikan syariat islam sebagai acuan hukum negara dan islam menjadi agama resmi negaranya.
Kritik
Al-Mawardi menyebut negara islam sebagai imamah yang didefinisikan sebagai kekuasaan yang mengokohkan prinsip-prinsip agama dan mengatur berbagai kepentingan umum, sehingga urusan rakyat berjalan dengan normal dan kekuasaan khusus lahir darinya. Sedangkan menurut Ibnu Taimiyah, suatu negara islam tidak wajib mempunyai seorang khalifah sebagai pucuk pimpinan atau demi menandai ciri umum dalam rangka mewujudkan masyarakat yang islami, suatu bentuk pemerintahan yang meletakkan syariah sebagai penguasa tertinggi (Allah) adalah gambaran dari pemerintahan islam yang memenuhi syarat, adapun penerapan syariat dilakukan oleh ulama dan umara.
Sistem perundangan yang digunakan negara islam menurut al-Mawardi adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Ulama’ dan Jurisprudensi Hakim Islam terhadap berbagai masalah yang tidak termaktub secara definitive dalam sumber hukum dasar (al-Qur’an dan Sunnah). Menurut Muhammad Maghfur Wahid pemerintahan islam adalah negara yang memiliki kepemerintahan islami, baik secara sifat, dasar negaranya, tiangnya, ideologinya, konsepnya, standar pelayanannya terhadap warga negara, serta undang-undang dan aturan hukumnya semua bersumber dari islam.
Para pakar Barat memberikan definisi negara islam sebagai berikut, Nallilo menyebut bahwa Muhammad telah mendirikan agama dan negara islam dalam satu waktu dan menjaga keberlangsungan penerapan hudud di alamnya sepanjang hayat. Senada dengan Nallilo, Schacht lebih melihat bahwa islam bukan hanya doktrin agama, namun di dalamnya juga terdapat doktrin dan konsep yang mengajarkan korelasi yang erat antara agama, politik, dan negara bahkan kebudayaan. Maka ia menyimpulkan bahwa islam muncul dan bersamaan dengannya muncul negara, negara yang muncul bersama islam ini oleh Schacht disebut sebagai negara islam.

Berdasarkan penjelasan di atas, negara islam bisa diakui keberadaannya jika berdasarkan pengertian yang disampaikan oleh al-Mawardi dan Ibnu Taimiyah. Namun jika berdasarkan pengertian yang disampaikan oleh para pakar Barat tersebut, maka negara islam tidak ada. Karena pada kenyataannya, negara yang menjadikan syariat islam sebagai asas negaranya adalah negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim, bukan negara yang muncul bersamaan dengan agama islam. Seperti contoh negara Iran yang menyebut dirinya sebagai Republik Islam Iran. Penyebutan dengan embel-embel islam ini berdasarakan referendum yang terjadi pada tahun 1979, melalui suara setuju dari mayoritas penduduknya yang beragama islam (98.2 %). Oleh karena itu bisa penulis simpulkan bahwa negara islam itu sudah tidak ada, yang ada hanyalah negara dengan penduduk mayoritas muslim yang kemudian menjadikan syariat islam sebagai landasan hidup berbangsa dan bernegara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar