REPUBLIK ISLAM IRAN
A.
Negara Iran
Iran atau Persia (bahasa
Persia : ایران) adalah sebuah negara Timur Tengah
yang terletak di Asia Barat Daya. Meski di dalam negeri ini telah dikenal
sebagai Iran sejak zaman kuno, hingga tahun 1935 Iran masih dipanggil Persia di
dunia Barat. Pada tahun 1959, Mohammad Reza Shah Pahlavi mengumumkan bahwa
kedua istilah tersebut boleh digunakan. Nama Iran adalah sebuah kognat perkataan "Arya" yang berarti "Tanah
Bangsa Arya".
Iran berbatasan dengan
Azerbaijan (500 km) dan Armenia (35 km) di Barat Laut, dan Laut Kaspia di
Utara, Turkmenistan (1000 km) di Timur Laut, Pakistan (909 km) dan Afghanistan
(936 km) di Timur, Turki (500 km) dan Irak (1.458 km) di Barat, dan perairan
Teluk Persia dan teluk Oman di Selatan.
Pada tahun 1979, sebuah
Revolusi Iran yang dipimpin oleh Ayatollah Khomeini mendirikan sebuah Republik
Islam teokratis sehingga nama lengkap Iran saat ini adalah Republik Islam Iran
(جمهوری اسلامی ایران).
B. Pemerintahan dan Politik
Iran adalah salah satu di
antara anggota pendiri PBB, dan juga kepada OKI, dan juga GNB. Sistem politik di Iran berasaskan
konstitusi yang dinamakan "Qanun-e Asasi" (Undang-undang
Dasar).
1.
Pemimpin Agung
Pemimpin Agung Iran
bertanggung jawab terhadap "kebijakan-kebijakan umum Republik Islam
Iran". Ia juga merupakan ketua pasukan bersenjata, dan badan intelijen
Iran, dan mempunyai kuasa mutlak untuk menyatakan perang. Ketua kehakiman,
stasiun radio, dan rangkaian televisi, ketua polisi, dan tentara, dan enam dari
dua belas anggota Majelis Wali Iran juga dilantik oleh Pemimpin Agung. Majelis Ahli bertanggung jawab memilih,
dan juga memecat Pemimpin Agung atas justifikasi kelayakan, dan popularitas
individu itu. Majelis ini juga bertanggung jawab memantau tugas Pemimpin Agung.
2.
Eksekutif
Orang kedua terpenting dalam
Republik Islam Iran adalah Presiden. Setiap presiden dipilih melalui pemilihan
umum, dan akan memerintah Iran selama empat tahun. Setiap calon presiden mesti mendapat
persetujuan dari Majelis Wali Iran sebelum pemilu dilaksanakan agar mereka
serasi dengan gagasan negara Islam. Tanggung jawab presiden adalah memastikan
konstitusi negara diikuti, dan juga mempraktikkan kekuasaan eksekutif. Tetapi
presiden tidak berkuasa atas perkara-perkara yang di bawah kekuasaan Pemimpin
Agung.
Presiden melantik, dan mengepalai Kabinet
Iran, dan berkuasa membuat keputusan mengenai administrasi negara. Terdapat
delapan wakil presiden, dan dua puluh satu menteri yang ikut serta membantu
presiden dalam administrasi, dan mereka semua mesti mendapat persetujuan badan
perundangan. Tidak seperti negara-negara lain, cabang eksekutif tidak memiliki
kekuasaan dalam pasukan bersenjata, tetapi presiden Iran berkuasa melantik Menteri
Pertahanan, dan Intelijen, dan harus mendapat persetujuan Pemimpin Agung, dan badan
perundangan.
3.
Majelis Wali
Majelis Wali
Iran mempunyai dua belas
ahli undang-undang, dan enam dari mereka dilantik oleh Pemimpin Agung. Ketua
Kehakiman akan mencadangkan enam anggota cadangan, dan mereka akan dilantik
secara resmi oleh parlemen Iran atau Majles. Majelis ini akan menafsirkan konstitusi, dan mempunyai hak veto untuk
keputusan, dan keanggotaan parlemen Iran. Jikalau terdapat undang-undang yang
tidak sesuai dengan hukum syariah, maka akan dirujuk kembali oleh parlemen.
4.
Majelis Kebijaksanaan
Majelis Kebijaksanaan
berkuasa untuk menyelesaikan konflik antara parlemen dengan majelis Wali Iran. Badan
ini juga turut menjadi penasihat Pemimpin Agung.
5.
Parlemen
Majles-e Shura-ye Eslami (Majlis Perundingan Islam) mempunyai 290 anggota yang dilantik, dan akan
bertugas selama empat tahun. Semua calon Majles, dan ahli undang-undang dari
parlemen haruslah mendapat persetujuan Majelis Wali.
6.
Kehakiman
Pemimpin Agung akan melantik
ketua kehakiman Iran, dan ia pula akan melantik Mahkamah Agung, dan juga ketua
Penuntut Umum. Terdapat beberapa jenis mahkamah di Iran termasuk mahkamah umum
yang bertanggung jawab atas kasus-kasus umum, dan kejahatan. Terdapat juga
"Mahkamah Revolusi" yang mengadili beberapa kasus tertentu termasuk
isu mengenai keselamatan negara.
7.
Majelis Ahli
Majelis
Ahli yang bermusyawarah selama seminggu setiap
tahun mempunyai 86 anggota yang ahli dalam ilmu-ilmu agama. Mereka diundi
secara umum, dan akan bertugas selama delapan tahun. Majelis ini akan
menentukan kelayakan calon-calon presiden, dan anggota parlemen. Majelis ini
juga akan mengundi untuk jabatan Pemimpin Agung, dan juga berkuasa untuk
memecatnya.
8.
Dewan Kota Setempat
Majelis setempat akan dipilih
secara umum untuk bertugas selama empat tahun di semua kota, dan desa.
Kekuasaan majelis ini luas, dari melantik pimpinan kota hingga menjaga
kepercayaan rakyat.
C. Demografi
Iran adalah sebuah negara yang terdiri dari
beberapa suku dan agama. Etnik mayoritas ialah etnik Persia (51% dari rakyatnya) dan 70% rakyatnya adalah bangsa Iran, keturunan orang
Arya. Kebanyakan penduduk Iran bertutur dalam bahasa yang tergolong dalam
keluarga Bahasa
Iran, termasuk bahasa Persia. Kumpulan minoritas Iran ialah Azeri (24%), Gilaki dan
Mazandarani (8%), Kurdi (7%), Baluchi (2%), Lur (2%), Turkmen (2%), dan juga
suku-suku lain (1%).
Penduduk Iran pada tahun 2006 ialah 70 juta.
Sebanyak dua pertiga jumlah penduduknya di bawah umur 30 tahun, dan jumlah
penduduk yang tidak buta huruf 86%. Tingkat pertambahan penduduknya semenjak
setengah abad yang lalu tinggi, dan diperkirakan akan menurun di masa depan.
Kebanyakan penduduk Iran adalah muslim, dimana
90% Syiah, 8% Ahlussunnah Wal Jama’ah, sedangkan 2% lagi adalah penganut agama
Baha’i, Mandea, Hindu, Zoroastrianisme, Yahudi, dan Kristen. Zoroastrianisme,
Yahudi, dan Kristiani diakui oleh pemerintah dan turut mempunyai perwakilan di
parlemen.
D. Konstitusi Negara Republik Islam Iran
Konstitusi Republik Islam Iran ini mulai diadopsi pada
tanggal 24 Oktober 1979, mulai efektif pada tanggal 3 Desember 1979, dan
diadakan perubahan pada tanggal 28 Juli 1989. Berikut ini adalah isi dari
Konstitusi Republik Islam Iran :
1. Mukaddimah
2. Bab I : Prinsip-Prinsip Umum
a. Pasal 1 : Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan Iran adalah sebuah Republik Islam, didukung oleh masyarakat Iran. Dasar
keyakinan mereka berdasarkan pada kebenaran dan keadilan Al-Quran. Direferendum
pada tanggal 29 dan 30 Maret 1979, melalui suara setuju dari mayoritas 98,2%
dari pemilih, yang diadakan setelah Revolusi Islam yang dipimpin oleh Imam
Khomeini.
b. Pasal 2 : Prinsip Dasar
Republik Islam
adalah sistem yang didasarkan pada keyakinan :
1) Hanya ada Satu
Allah (seperti yang dinyatakan dalam kalimat "Tidak ada Tuhan selain
Allah").
2) Wahyu Ilahi
adalah dasar dalam mengatur hukum
3) Setiap manusia kembali kepada Allah setelah kematian
4) Allah itu adil
5) Kepemimpinan harus melanjutkan revolusi Islam
Pasal 2 ini mnjelaskan bahwa tiap manusia memiliki martabat, nilai, dan
kebebasan dengan tanggung jawab kepada Tuhan. Berdasarkan konsep tersebut,
beberapa konsep pemerintah ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepemimpinan harus berdasarkan pada al-Qur’an dan Hadith
2) Pemerintah harus memajukan seni dan ilmu pengetahuan
3) Penindasan dalam bentuk apapun tidak bisa diterima
c. Pasal 3 : Tujuan Negara
Untuk mencapai
tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 2, pemerintah Republik Islam Iran memiliki
tugas mengarahkan semua sumber daya untuk tujuan berikut :
1) Penciptaan lingkungan
yang menguntungkan bagi pertumbuhan kebajikan moral berdasarkan iman
2) Perjuangan
melawan segala bentuk kejahatan dan korupsi
3) Meningkatkan
tingkat kesadaran masyarakat di semua daerah, melalui pers, media masa, dan
sarana lainnya
4) Pendidikan dan
pelatihan fisik gratis
5) Memperkuat
semangat penelitian dalam semua bidang ilmu pengetahuan
6) Penghapusan
imperialisme dan pencegahan pengaruh asing
7) Penghapusan
segala bentuk despotisme dan otokrasi dan semua upaya untuk memonopoli
kekuasaan
8) Memastikan
kebebasan politik dan sosial dalam kerangka hukum
9) Penghapusan
segala bentuk diskriminasi yang tidak diinginkan
d. Pasal 4 : Prinsip Islam
Semua dewan
wali memastikan bahwa poin-poin dari konstitusi harus berdasarkan kriteria
agama Islam.
e. Pasal 5 : Jabatan Pemimpin Agama
Selama
okultasi dari Wali al-'Asr (semoga Allah mempercepat kemunculannya
kembali), pimpinan umat diserahkan pada orang yang adil dan saleh, yang
sepenuhnya menyadari keadaan usianya, keberaniannya, akal, dan memiliki
kemampuan administrasi, dan akan memikul tanggung jawab ini sesuai dengan Pasal
107.
f. Pasal 6 :
Urusan Administrasi
Di Republik
Islam Iran, urusan negara harus diberikan atas dasar opini publik yang
diungkapkan melalui sarana pemilu, termasuk pemilihan Presiden, perwakilan dari
Majelis Permusyawaratan Islam, dan anggota dewan, atau dengan cara dari
referendum dalam hal yang ditentukan dalam artikel lain dari Konstitusi ini.
g. Pasal 11 :
Persatuan Prinsip Islam
Sesuai dengan
ayat suci Al-Quran "Komunitas kalian ini adalah sebuah komunitas
tunggal, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku"[21:92], semua
Muslim membentuk satu bangsa, dan Pemerintah Republik Islam Iran memiliki tugas
merumuskan kebijakan umum dengan maksud untuk menumbuhkan persahabatan dan
kesatuan semua orang Muslim, dan itu harus terus-menerus berusaha untuk membawa
kepada kesatuan politik, ekonomi, dan budaya dari dunia Islam.
h. Pasal 12 :
Urusan Agama
Agama resmi
Iran adalah Islam dan madzhab Dua Belas Ja'fari, dan prinsip ini akan tetap
kekal abadi. Sekolah Islam lainnya harus diberikan penghormatan penuh, dan
pengikutnya bebas untuk bertindak sesuai dengan hukum mereka sendiri dalam
melakukan ritual keagamaan mereka.
i.
Pasal 13 : Agama Minoritas Diakui
Zoroaster,
Yahudi, dan Kristen Iran adalah agama minoritas yang diakui dan dalam
batas-batas hukum. Mereka bebas untuk melakukan ritual keagamaan dan upacara,
dan bertindak menurut kepercayaan mereka sendiri dalam hal urusan pribadi dan
pendidikan agama.
3. Bab II : Bahasa Resmi, Script, Kalender, dan Bendera Negara
a. Pasal 15 : Bahasa Resmi
Bahasa resmi
Iran adalah Persia. Dokumen resmi, script, surat-menyurat, dan teks, serta
teks-buku harus dalam bahasa Persia. Namun, penggunaan bahasa daerah dan suku
di pers dan media massa, serta untuk pengajaran sastra di sekolah-sekolah
diperbolehkan selain Persia.
b. Pasal 16 : Bahasa Arab
Semenjak bahasa al-Qur’an dan teks-teks Islam adalah
bahasa Arab. Maka bahasa Arab wajib diajarkan dari sekolah dasar hingga sekolah
tinggi.
c. Pasal 17 : Kalender Negara
Kalender Resmi
negara mengacu pada hijrahnya Nabi Muhammad. Dan libur mingguan adalah hari
Jumat.
d. Pasal 18 :
Bendera Negara
Bendera Resmi
Iran terdiri dari warna hijau, putih, dan merah, dengan simbol khusus Republik
Islam, bersama-sama dengan Motto Negara.
4. Bab III : Hak Asasi Manusia
a. Pasal 23
Dilarang melakukan investigasi terhadap kepercayaan
seseorang. Dan tidak seorang pun akan diganggu dalam memegang kepercayaannya.
b. Pasal 24
Usaha perlindungan terhadap penekanan kebebasan
c. Pasal 27
Memelihara senjata tidak diperbolehkan kecuali jika tidak
merusak prinsip dasar agama Islam.
d. Pasal 29
Hak universal setiap masyarakat untuk menikmati asuransi
sosial atau dalam bentuk keamanan pengunduran diri, pengangguran,
ketidakmampuan karena tua, ketiadaan perwalian, kecelakaan, kesehatan, pengobatan,
dan perawatan medis. Pemerintah berdasarkan hukum yang berlaku, mengharuskan
untuk menyediakan asuransi atau perlindungan ekonomi bagi tiap warga negaranya.
e. Pasal 37
Tidak seorang pun dituntut bersalah kecuali jika tuntutan
tersebut bisa dibuktikan oleh pengadilan
5. Bab IV : Urusan Lingkungan, Ekonomi, dan Keuangan
a. Pasal 44
Semua industri skala besar, perdagangan ke luar negeri,
barang tambang, perbankan, asuransi, angkatan kekuatan, bendungan, sambungan
irigasi, radio, pos, televisi, telefon, penerbangan, pelayaran, jalan, dan
sebagainya adalah milik negara.
b. Pasal 49
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyita kekayaan
yang dikumpulkan dari riba, perampasan kuasa, penyuapan, penggelapan, pencurian,
judi, penyalahgunaan sumbangan, penyalah gunaan kontrak pemerintah dan
transaksi, lahan yang tidak dikerjakan, korupsi, sumber-sumber yang haram, dan
barang yang tidak ada yang memiliki, semua itu harus dimasukkan ke dalam harta
negara. Peraturan ini dieksekusi oleh pemerintah setelah memenuhi dua syarat,
yakni investigasi dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang berdasarkan hukum
Islam.
c. Pasal 50
Pemerintah melindungi lingkungan dan melarang segala
aktifitas ekonomi yang dapat merusak lingkungan.
6. Bab V : Hak Kedaulatan Nasional
a. Pasal 56 : Hak Kedaulatan Ilahi
Kedaulatan
mutlak atas dunia dan manusia adalah milik Allah, dan Dialah yang telah
menciptakan manusia dan menciptakan takdirnya. Tidak ada yang bisa
menghilangkan hak ilahi ini.
b. Pasal 57 : Pemisahan Kekuasaan
Kekuasaan
pemerintah di Republik Islam berada di tangan legislatif, yudikatif, dan
kekuasaan eksekutif, yang berfungsi di bawah pengawasan Pemimpin agama mutlak
dan Pimpinan umat. Kekuatan-kekuatan ini adalah independen satu sama lain.
c. Pasal 60
Presiden
memenuhi fungsi eksekutif kecuali pada bidang yang secara langsung dipegang
oleh Pimpinan Umat.
7. Bab VI : Kekuasaan Legislatif
a. Pasal 62 : Pemilihan Majelis Permusyawaratan Islam
1) Majelis
Permusyawaratan Islam didasari oleh wakil rakyat terpilih secara langsung dan
rahasia.
2) Kualifikasi
pemilih dan kandidat, serta sifat pemilu, akan ditentukan oleh hukum.
b. Pasal 72 : Batas
Majelis
Permusyawaratan Islam tidak bisa membuat undang-undang yang bertentangan dengan
agama resmi negara atau konstitusi. Ini adalah tugas dari Dewan Wali untuk
menentukan apakah pelanggaran telah terjadi, sesuai dengan Pasal 96.
c. Pasal 91 : Dewan Garda
Dengan maksud
untuk menjaga tata cara Islam dan Konstitusi, untuk memeriksa kompatibilitas
undang-undang yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Islam sesuai agama
Islam, Dewan dikenal sebagai Dewan Wali harus didasari dengan komposisi sebagai
berikut :
1) Enam orang
agama, sadar akan kebutuhan saat ini dan isu-isu hari, yang akan dipilih oleh
Pemimpin,
2) Enam ahli
hukum, yang mengkhususkan diri dalam berbagai bidang hukum, yang akan dipilih
oleh Consultative Islam Majelis dari kalangan ahli hukum Islam yang dicalonkan
oleh Kepala Kekuasaan Kehakiman
d. Pasal 94 :
Ulasan Legislasi
Semua
undang-undang yang disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Islam harus dikirim ke
Dewan Wali. Dewan Garda harus memeriksanya dalam waktu maksimal sepuluh
hari dari penerimaannya dengan maksud untuk menjamin kompatibilitas dengan
kriteria Islam dan Konstitusi. Jika menemukan undang-undang yang tidak
kompatibel, maka akan kembali ke Majelis untuk diperiksa. Jika tidak,
undang-undang akan dianggap berlaku.
e. Pasal 98 :
Interpretasi resmi
Kewenangan
penafsiran Konstitusi dipegang dengan Dewan Garda, dan harus dilakukan dengan
persetujuan dari tiga-perempat dari anggotanya.
8. Bab VII : Dewan
a. Pasal 100
Untuk mempercepat program sosial, ekonomi, pengembangan,
kesehatan masyarakat, kebudayaan, pendidikan dan memudahkan urusan
kesejahteraan masyarakat maka akan diawasi oleh dewan yang diberi nama dewan desa,
dewan kota, dewan kotapradja, atau dewan provinsi.
b. Pasal 101
Untuk mencegah diskriminasi dalam persiapan untuk
pengembangan dan kesejahteraan provinsi, untuk mengamankan kerjasama, dan
mengatur pengawasan terhadap implementasi dari beberapa program.
c. Pasal 102
Dewan tertinggi provinsi memiliki hak dalam yurisdiksi,
membuat rancangan undang-undang, dan mengajukannya kepada Islamic
Consultative Assembly. Dan
rancangan undang-undang tersebut akan diuji oleh Majelis.
d. Pasal 103
Gubernur provinsi, gubernur kota, dan gubernur bagian
harus tunduk pada aturan yang telah dibuat pemerintah.
e. Pasal 105
Peraturan yang dibuat oleh Dewan tidak boleh kontra
dengan prinsip agama Islam dan hukum negara.
f. Pasal 106
Dewan tidak bisa dibubarkan kecuali mereka menyimpang dari
tugas hukum mereka.
9. Bab VIII : Pemimpin
a. Pasal 107 : Pemimpin Agama
1) Setelah
kematian Imam Khomeini, tugas menunjuk Pemimpin harus diberikan para ahli yang
dipilih oleh rakyat. Para ahli akan meninjau dan berkonsultasi di antara
mereka sendiri tentang semua orang religius yang memiliki kualifikasi yang
ditentukan dalam Pasal 5 dan 109
2) Pemimpin
adalah sama dengan masyarakat di mata hukum.
b. Pasal 109 :
Kualifikasi Pemimpin
Berikut ini
adalah kualifikasi dan kondisi penting untuk Pemimpin :
1) Terpelajar,
seperti yang diperlukan untuk melakukan fungsi-fungsi pemimpin agama di
berbagai bidang.
2) Keadilan dan
kesalehan, seperti yang diperlukan untuk kepemimpinan umat Islam.
3) Kecerdasan hak
politik dan sosial, kehati-hatian, keberanian, fasilitas administrasi, dan kemampuan
yang memadai untuk kepemimpinan.
4) Dalam hal
banyaknya orang yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan di atas, orang yang
memiliki kecerdasan yang lebih baik yurisprudensi dan politik akan diberikan
preferensi.
10. Bab IX : Kepresidenan, Kementerian, Tentara, dan Kesatuan Pengawal
Revolusioner Islam
a. Pasal 113 : Presiden
Setelah
Pemimpin Agung, Presiden adalah pejabat tertinggi di negara ini. Dia bertanggung
jawab untuk melaksanakan konstitusi dan bertindak sebagai kepala eksekutif,
kecuali dalam hal-hal secara langsung berkaitan dengan Pemimpin Agung.
b. Pasal 122 :
Tanggung Jawab
Presiden,
dalam batas-batas kekuasaan dan tugas ia miliki, berdasarkan Konstitusi atau
undang-undang lainnya, bertanggung jawab kepada rakyat, Pemimpin dan Majelis Penasihat
Islam.
c. Pasal 146 :
Tidak Ada Pangkalan Militer Tentara Asing
Tentara luar
negeri dilarang mendirikan pangkalannya di Iran, meskipun untuk tujuan
perdamaian.
d. Pasal 150 :
Korps Pengawal Revolusi Islam
Korps Pengawal
Revolusi Islam, yang diselenggarakan pada hari-hari awal kejayaan revolusi,
harus dipertahankan sehingga dapat melanjutkan perannya menjaga revolusi dan
prestasi. Ruang lingkup tugas Corps ini, dan daerah tanggung jawab, dalam
kaitannya dengan tugas dan bidang tanggung jawab dari angkatan bersenjata yang
lain, yang akan ditentukan oleh hukum dengan penekanan pada kerjasama
persaudaraan dan kerukunan di antara mereka.
11. Bab X : Politik Luar Negeri
a. Pasal 152
Politik luar negeri Republik Islam Iran berdasarkan pada
penolakan terhadap segala macam penguasaan. Pemeliharaan terhadap kemerdekaan
negara dan menjaga keutuhan wilayah. Menjaga hak-hak masyarakat muslim, dan
memelihara hubungan baik satu sama lain dengan negara yang tidak berperang.
b. Pasal 153
Segala bentuk perjanjian yang mengakibatkan pengawasan
lebih dari luar negeri terhadap sumber-sumber alam negara, ekonomi, militer,
atau kebudayaan, yang berhubungan dengan kehidupan negara adalah dilarang.
c. Pasal 154
Republik Islam Iran memiliki cita-cita untuk kebahagiaan
seluruh masyarakatnya dan menganggap bahwa kemerdekaan, kebebasan, keadilan,
dan kebenaran adalah hak untuk seluruh manusia yang ada di dunia. Oleh karena
itu, negara dengan sangat hati-hati menahan agar tidak pernah ada interfensi dari negara lain. Hal ini
mendukung adanya perjuangan keadilan dari pihak yang tertindas (mustad’afun)
melawan pihak yang menindas (mustakbirun) di seluruh dunia.
d. Pasal 155
Pemerintah Republik Islam Iran dapat mengabulkan suaka
politik terhadap yang memintanya kecuali jika secara hukum Iran mereka dianggap
penghianat dan penyabot.
12. Bab XI : Pengadilan
Pasal 167 : Menetapkan bahwa hakim harus menggunakan
sumber-sumber agama Islam dan fatwa-fatwa dalam perkara yang tidak diatur dalam
buku hukum Iran.
13. Bab XII : Radio dan Televisi
Pasal 175 : Menjamin kebebasan berekspresi dan
mengeluarkan pendapat/pikiran di radio atau televisi Repuplik Islam Iran selam
masih dalam prinsip-prinsip ajaran Islam dan kepentingan yang baik untuk
negara.
14. Bab XIII : Dewan Tertinggi untuk Keamanan Nasional
Pasal 176 : Pemerintah membuat Dewan Tertinggi untuk
keamanan nasional.
15. Bab XIV : Revisi Konstitusi
Pasal 177 : Dewan yang mengajukan revisi konstitusi membuat
rancangan perubahan konstitusi. Anggota juri terdiri dari pemerintah ditambah
dengan 3 profesor universitas. Dan perubahan tersebut harus disetujui oleh
Majelis Penasehat Islam.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar